Suara.com - Polri turut menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Bripka IG (33) buntut kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal yang digunakan Bripda IMS (23) hingga menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (20) di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan keputusan ini diambil berdasar hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (3/8/2023) kemarin.
"Bripka IGP telah menguasai/menyimpan komponen senjata api dan senjata api yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan dijual, menjualbelikan dan menyalahgunakan senjata api yang diperoleh secara tidak sah, dan senjata api tersebut digunakan oleh Bripda IMSP mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF hingga meninggal dunia," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Selain dijatuhi sanksi pemecatan, Bripka IG juga ditahan di tempat khusus atau Patsus Provos Divisi Propam Polri selama tujuh hari. Penahanan terhitung sejak 28 Juli hingga 4 Agustus 2023.
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," jelasnya.
Atas putusan tersebut, Bripka IG menurut Ramadhan menyatakan banding.
"Pelanggar menyatakan banding," ungkapnya.
Sebelumnya Polri juga telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Bripda IMS. Keputusan ini diambil berdasar hasil sidang KKEP yang digelar pada Kamis (3/8/2023) kemarin.
Selain dijatuhi sanksi pemecatan, Bripda IMS juga ditahan selama tujuh hari di tempat khusus. Sama seperti Bripka IG, Bripda IMS menyatakan banding.
Baca Juga: Teka-teki Bisnis Senjata Api Ilegal dalam Kasus Kematian Bripda Ignatius
Mabuk dan Pamer Senpi Ilegal
Dalam perkara ini, Polres Bogor diketahui telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bripda IMS dan Bripka IG (33).
Menurut penuturan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro Bripda IMS sempat memperlihatkan senjata api atau senpi ilegal kepada dua temannya sebelum peristiwa tertembaknya Bripda Ignatius terjadi. Kedua orang tersebut masing-masing berinisial AN dan AY yang juga merupakan anggota Polri.
Rio menuturkan, Bripda IMS awalnya bersama AY berkumpul di kamar AN di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 20.40 WIB. Ketika itu mereka bertiga mengonsumsi minuman beralkohol alias mabuk.
"Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi, yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang," kata Rio di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Setelah memperlihatkan senpi tersebut kepada AN dan AY, Bripda IMS kemudian memasukannya ke dalam tas dalam kondisi magasin terpasang.
Berita Terkait
-
Anggota Densus Bripka Ignatius Tewas Tertembak Seniornya, Bripda IMS Resmi Dipecat Gegara Pamer Senpi Ilegal
-
Keluarga Ungkap 5 Unsur Menguatkan Bripda IDF Sengaja Dibunuh Rekan Sesama Polisi
-
5 Poin Catatan Keluarga Terkait Tewasnya Bripda Ignatius, Yakin Ada Kesengajaan
-
Teka-teki Bisnis Senjata Api Ilegal dalam Kasus Kematian Bripda Ignatius
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya