Suara.com - Perayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) setiap tanggal 17 Agustus pasti akan dimeriahkan dengan berbagai ornamen atau dekorasi yang unik, seperti umbul-umbul. Seperti apa aturan pasang umbul-umbul 17 Agustus itu?
Sebagaimana diketahui, setiap bulan Agustus masyarakat diimbau memasang umbul-umbul dalam rangka menyambut HUT RI. Namun tidak boleh asal-asalan, karena terdapat aturan pasang umbul-umbul 17 Agustus.
Fungsi dan Makna Umbul-umbul
Sebenarnya, umbul-umbul sama seperti bendera, hanya saja penampilannya yang lebih beraneka warna. Umbul-umbul dipasang memanjang ke atas serta meruncing pada bagian ujungnya. Adapun, dekorasi ini dipasang untuk memeriahkan suasana serta menarik perhatian orang yang melintas.
Dalam penggunaannya, umbul-umbul banyak digunakan pada budaya masyarakat Jawa dan juga Bali setiap kali ada kegiatan yang besar-besaran. Selain itu, umbul-umbul juga akan digunakan untuk tujuan dekoratif lain, seperti kebutuhan media periklanan sebab keberadaannya yang menarik perhatian.
Pada umumnya, umbul-umbul memiliki panjang hingga mencapai empat atau lima meter meruncing ke atas. Umbul umbul akan melekat dengan sisi panjang tiang dari bambu, kemudian atasnya dibengkokkan ke bawah.
Menurut kepercayaan tradisional Jawa dan Bali umbul-umbul hanya terdiri dari satu warna. Adapun setiap warna umbul-umbul mengandung makna khusus, tergantung jenis upacara yang diselenggarakan. Berikut ini makna setiap warna yang biasanya ada pada umbul-umbul:
• Warna hijau bermakna keberuntungan
• Warna biru bermakna kesuburan
Baca Juga: 5 Lomba Bapak-Bapak Tema 17 Agustus 2023 Super Seru, Kocaknya Pecah!
• Warna putih bermakna kesucian
• Warna merah bermakna kekuatan dan keberanian
• Warna kuning bermakna kemakmuran dan keabadian.
Alasan Harus Pasang Umbul-umbul dan Bendera Merah Putih Tiap Agustus
Pemasangan umbul-umbul dan pengibaran bendera merah putih merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Setiap tahun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengimbau masyarakat untuk memasang dan mengibarkan bendera merah putih di lingkungan rumah masing-masing.
Tag
Berita Terkait
-
5 Lomba Bapak-Bapak Tema 17 Agustus 2023 Super Seru, Kocaknya Pecah!
-
Makna Bendera Umbul-Umbul: Sering Dipakai Sebagai Dekorasi 17 Agustus
-
Jadwal Upacara 17 Agustus 2023: Mulai Dzikir Kebangsaan, Pengukuhan Paskibraka hingga Penurunan Bendera Merah Putih
-
Pemasangan Bendera Merah Putih Sampai Kapan? Pahami Aturan dan Larangannya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri