Suara.com - Ulah Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan-akan tak ada habisnya.
Kini muncul keluhan dari para tahanan KPK lainnya mengenai kelakuan jorok Enembe di dalam ruang tahanan.
Keluhan tahanan KPK itu diungkapolej pengacara Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona pada Senin (7/8/2023).
Menurut Petrus, ia menerima surat dari 20 tahanan KPK yang yang menyebut Lukas Enembe sering buang air kecil di celana dan tempat tidur.
Tak hanya itu, menurut para tahanan, mantan kader Partai Demokrat itu juga sering meludah di lantai, tak pernah membershkan kotorannya setelah buang air besar dan buang air kecil di kursi ruangan bersama tahanan lainnya.
Ternyata ini bukan pertama kalinya Lukas Enembe membikin ulah di dalam Rutan KPK. Apa saja ulahnya? Simak ulasan berikut ini.
Keluhkan menu makanan rutan KPK
Sebelumnya, Lukas Enembe sempat mengeluhkan menu makanan yang disajikan di dalam rutan KPK. Hal itu diungkap oleh pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona pada Senin (17/7/2023) lalu.
Menurut Petrus, kliennya tidak cocok dengan menu makanan di rutan KPK sehingga dirinya tidak selera. Alhasil, menurut Petrus, Lukas Enembe sempat tak mau makan di dalam rutan KPK.
Baca Juga: Ada Buronan KPK Ubah Kewarganegaraan, Harun Masiku?
Keluhan kasur rutan KPK
Pada Februari 2023 lalu, Lukas Enembe juga pernah mengeluhkan Kasur yang ada di dalam rumah tahanan KPK.
Hal itu diungkap oleh salah satu kuasa hukuk Lukas, Stefanus Roy Rening yang menyatakan, kliennya menganggap kasur yang disediakan di dalam rutan KPK terlalu tipis.
Menurut Roy, kliennya menganggap dirinya seperti tidur di atas batu ketika mencoba berbaring di atas kasur rutan KPK itu.
"Di penjara juga Pak Lukas juga tidur di batu dengan beralaskan kasur yang tipis, dan itu yang disampaikannya ke tim hukum," ujar Roy Rening di Jayapura, pada Rabu (1/2/2023).
Menanggapi keluhan itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, fasilitas yang diberikan kepada tahanan di dalam rutan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Pasal 4 Huruf I Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Berita Terkait
-
Ada Buronan KPK Ubah Kewarganegaraan, Harun Masiku?
-
Megawati di Acara BRIN: Ingat! Saya Pernah Presiden, Pernah Wapres, KPK Saya yang Bikin
-
Buronan KPK Ubah Kewarganegaraan, Krishna Murti: Kami Tahu Siapa
-
Murka Lukas Enembe Disebut Main Judi di Singapura; Gubernur Urus Pemerintah!
-
Terungkap! Buronan Harun Masiku Bisa Keluar - Masuk Indonesia Sebelum Red Notice Terbit
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan
-
Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk
-
AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan
-
10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon
-
Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten
-
KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak
-
TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi
-
Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang
-
Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga
-
RS Pondok Indah Hingga Binus Masuk Daftar, Nekat Beroperasi Tanpa SLF