Suara.com - Ulah Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan-akan tak ada habisnya.
Kini muncul keluhan dari para tahanan KPK lainnya mengenai kelakuan jorok Enembe di dalam ruang tahanan.
Keluhan tahanan KPK itu diungkapolej pengacara Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona pada Senin (7/8/2023).
Menurut Petrus, ia menerima surat dari 20 tahanan KPK yang yang menyebut Lukas Enembe sering buang air kecil di celana dan tempat tidur.
Tak hanya itu, menurut para tahanan, mantan kader Partai Demokrat itu juga sering meludah di lantai, tak pernah membershkan kotorannya setelah buang air besar dan buang air kecil di kursi ruangan bersama tahanan lainnya.
Ternyata ini bukan pertama kalinya Lukas Enembe membikin ulah di dalam Rutan KPK. Apa saja ulahnya? Simak ulasan berikut ini.
Keluhkan menu makanan rutan KPK
Sebelumnya, Lukas Enembe sempat mengeluhkan menu makanan yang disajikan di dalam rutan KPK. Hal itu diungkap oleh pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona pada Senin (17/7/2023) lalu.
Menurut Petrus, kliennya tidak cocok dengan menu makanan di rutan KPK sehingga dirinya tidak selera. Alhasil, menurut Petrus, Lukas Enembe sempat tak mau makan di dalam rutan KPK.
Baca Juga: Ada Buronan KPK Ubah Kewarganegaraan, Harun Masiku?
Keluhan kasur rutan KPK
Pada Februari 2023 lalu, Lukas Enembe juga pernah mengeluhkan Kasur yang ada di dalam rumah tahanan KPK.
Hal itu diungkap oleh salah satu kuasa hukuk Lukas, Stefanus Roy Rening yang menyatakan, kliennya menganggap kasur yang disediakan di dalam rutan KPK terlalu tipis.
Menurut Roy, kliennya menganggap dirinya seperti tidur di atas batu ketika mencoba berbaring di atas kasur rutan KPK itu.
"Di penjara juga Pak Lukas juga tidur di batu dengan beralaskan kasur yang tipis, dan itu yang disampaikannya ke tim hukum," ujar Roy Rening di Jayapura, pada Rabu (1/2/2023).
Menanggapi keluhan itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, fasilitas yang diberikan kepada tahanan di dalam rutan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Pasal 4 Huruf I Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Minta dirawat di Singapura
Stefanus Roy Rening juga pernah menyampaikan kalau Lukas Enembe menyatakan enggan dirawat di RSPAD Gatot Subroto.
Sebagai gantinya, menurut Roy, kliennya minta tidak disamakan dengan tahanan KPK lainnya dan memilih untuk berobat di Singapura.
"Saya mau sampaikan pesan ini minta segala hormat pimpinan KPK bisa memprioritaskan kesehatan Pak Gubernur, apalagi Pak Gubernur secara nyata-nyata sudah menolak untuk dirawat di Gatot Soebroto," ujarnya.
Protes diterbangkan ke Jakarta pakai Trigana Air
Keluhan ini disampaikan Lukas Enembe setelah ia ditangkap di Abepura, Jayapura pada Selasa (10/1/2023).
Setelah diciduk, KPK langsung membawanya ke Jakarta menggunakan pesawat Trigana Air dan sempat transit di Manado, lalu lanjut ke Jakarta.
Penggunaan maskapai Trigana Air inilah yang diprotes pihak keluarga Lukas Enembe. Adik Lukas, Elius Enembe protes karena kakaknya diterbangkan ke Jakarta tidak menggunakan Maskapai Garuda Indonesia.
Menurutnya, pemilihan Trigana Air sebagai maskapai penerbangan yang membawa kakaknya dari Papua ke Jakarta adalah sebuah kejahatan, karena Lukas dinilai telah mengabdi pada negara selama 20 tahun.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Ada Buronan KPK Ubah Kewarganegaraan, Harun Masiku?
-
Megawati di Acara BRIN: Ingat! Saya Pernah Presiden, Pernah Wapres, KPK Saya yang Bikin
-
Buronan KPK Ubah Kewarganegaraan, Krishna Murti: Kami Tahu Siapa
-
Murka Lukas Enembe Disebut Main Judi di Singapura; Gubernur Urus Pemerintah!
-
Terungkap! Buronan Harun Masiku Bisa Keluar - Masuk Indonesia Sebelum Red Notice Terbit
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak