Suara.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe marah lantaran disebut bermain judi selama berada di Singapura. Kemarahan Lukas meluap saat persidangan, ketika hakim memberikan kesempatan kepadanya untuk bertanya ke mantan Kepala Dinas PUPR Papua Mikael Kambuaya yang dihadirkan sebagai saksi.
Sebelum Lukas bertanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan BAP Mikael. Dalam BAP disebutkan, Lukas Enembe pernah mengaku-ngaku sakit untuk dapat berjudi ke Singapura.
"Pelan-pelan saja nggak perlu buru-buru. Pelan saja, nggak perlu dengan emosi," kata hakim mempersilakan Lukas bertanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/8/2023).
Meski sudah diingatkan untuk tidak marah, namun Lukas dalam keadaan emosi mengeluarkan pernyataan ke Mikael.
"Saya mau tanya, pak. Gubernur tidak urus judi, gubernur urus pemerintah dengar itu. Tidak urus judi," tegas Lukas dengan nada tinggi.
"Jadi saya mau kasih tahu, bahwa gubernur tidak urus judi. Gubernur urus Pemerintah Republik Indonesia," katanya sambil menggebrak meja.
Melihat situasi tersebut, Hakim mengambil alih kesempatan Lukas bertanya ke saksi.
"Saudara saya bantu ya. Pertanyaannya gampang itu ya. Apakah sepengetahuan saudara, saudara melihat secara langsung, saudara terdakwa Lukas Enembe itu main judi? Pernah enggak saudara liat secara langsung," tanya Hakim.
Mikael mengaku tidak pernah melihat secara langsung Lukas bermain judi, namun disebutnya mendengar dan melihat dari pemberitaan media.
Baca Juga: Meresahkan! Deretan Kebiasan Jorok Lukas Enembe Selama di Penjara: Ngompol hingga Malas Siram WC
"Tidak pernah lihat secara langsung, tapi informasinya yang dia dapat saudara itu sering main judi," kata hakim ke Lukas.
"Tidak bisa main judi, tidak pernah main judi. Saya Gubernur Papua tidak ada main judi," kata Lukas merespon dengan emosi.
Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait dengan proyek pembangunan di Papua.
Lukas ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022. Saat dijadikan tersangka dia disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Gempa M5,6 Guncang Pesisir Bengkulu, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Arus Balik Natal 2025 Mulai Terlihat di Stasiun Senen
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak