Suara.com - Kasus buronan KPK Harun Masiku kembali diperbincangkan. Kali ini, Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti secara blak-blakan mengungkap keberadaan Harun Masiku yang sudah menjadi buronan selama tiga tahun sejak 2020 itu.
Irjen Krishna Murti mengungkapkan bahwa Harun Masiku bisa keluar masuk Indonesia sebelum red notice diterbitkan pada 30 Juni 2021 lalu.
"Dari data yang kami dapatkan, itu dia (Harun) keluar (dari Indonesia) tanggal 16 Januari 2020. Tapi besoknya balik lagi ke Indonesia. Red notice dari Interpol keluar tanggal 30 Juni 2021. Jadi dia bisa keluar masuk Indonesia sebelum red notice diterbitkan," ungkap Krishna Murti saat ditemui di Gedung KPK, Senin (07/08/2023) kemarin.
Tak hanya itu, Krishna pun mengungkap pihaknya mendapatkan data keluar masuk yang diduga merupakan jalur yang digunakan oleh Harun Masiku.
"Kita ada data perlintasan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan (Harun) sekarang ada di dalam negeri. Jadi untuk rumor yang beredar kalau yang bersangkutan di Kamboja, ya itu yang bisa kami sampaikan. Tapi kami juga tidak menghentikan pencarian terhadap yang bersangkutan di luar negeri," lanjut Krishna Murti.
Harun Masiku sendiri sudah masuk dalam daftar buronan sejak 3 tahun yang lalu. Namun, hingga kini keberadaannya tak kunjung diketahui. Peran Krishna Murti selaku Kadivhubinter Polri pun diharapkan bisa membantu untuk menemukan Harun.
Kasus Harun Masiku ini bukanlah kasus pertama yang diungkap oleh Krishna Murti. Sebelumnya, ia sempat beberapa kali terlibat dalam pengungkapan kasus besar. Lalu, apa saja kasus tersebut? Simak inilah selengkapnya.
1. Kasus kopi sianida
Publik mungkin masih ingat dengan kasus kopi sianida yang menyebabkan Mirna Salihin tewas selepas menenggak kopi yang dimasukkan bahan kimia berbahaya tersebut. Dalam pengungkapan kasus ini, tersangka Jessica Kumala Wongso resmi ditetapkan sebagai pembunuh Mirna pada 29 Januari 2016.
Penahanan terhadap Jessica dilakukan atas perintah dari Irjen Krishna Murti. Dalam memimpin anak buahnya, Krishna menghabiskan waktu sekitar 3 minggu untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini.
Irjen Krishna Murti akhirnya berhasil menyelesaikan kasus kopi sianida tersebut dengan menjebloskan Jessica ke penjara selama 20 tahun penjara atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada Jessica.
2. Kasus TPPO di Kamboja
Baru-baru ini, Krishna bersama jajarannya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi pada bulan Juli 2023 lalu.
Dalam hal ini, Krishna mengungkap adanya TPPO jual beli ginjal ilegal yang melibatkan WNI yang diduga dijebak dengan dikirimkan ke sejumlah negara termasuk Kamboja.
Perdagangan ginjal ilegal ini juga terendus oleh Krishna dan diketahui difasilitasi oleh RS Preah Ket Mealea Phnom Penh, Kamboja. Lebih parahnya lagi, RS Preah Ket Mealea adalah RS militer dan berada di bawah naungan pemerintah pusat Kamboja.
Berita Terkait
-
Terdeteksi di Indonesia, IM57+Institute Minta Harun Masiku Tidak Dijadikan Alat Tawar Menawar Politik
-
Sosok Buronan KPK yang Ubah Kewarganegaraan: Bukan Harun Masiku Tapi Paulus Tannos
-
Misteri Keberadaan Harun Masiku: Tiga Tahun Jadi Buronan KPK, Jejak Terendus di Indonesia
-
Polri Pastikan Buronan KPK Yang Ubah Kewarganegaraan Bukan Harun Masiku
-
Buronan KPK Ubah Kewarganegaraan, Krishna Murti: Kami Tahu Siapa
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan