News / Nasional
Selasa, 08 Agustus 2023 | 13:41 WIB
Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang putusan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo hari ini. (Suara.com/Alfian Winanto)

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak upaya banding dari Putri dan Kuat. Alhasil, Putri tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sementara Kuat tetap dihukum 15 tahun penjara.

Load More