Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang putusan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (8/8/2023).
"Iya betul (sidang putusan Sambo)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas, Sobandi kepada wartawan, Selasa.
Sobandi belum menjelaskan waktu detail sidang putusan itu digelar. Dia hanya menyebut akan menjelaskan hal tersebut lebih detail nantinya.
"Nanti saya buat rilis TA," jelas Sobandi.
Sementara itu, Juru Bicara MA Suharto turut membenarkan sidang putusan kasasi Sambo digelar hari ini. Suharto merupakan salah satu dari lima hakim agung yang memimpin persidangan.
"Saya ada di dalam majelisnya," kata Suharto.
Sambo Ajukan Kasasi
Untuk diketahui, Sambo mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan atas dirinya di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut kasasi dilayangkan Sambo pada 12 Mei 2023 lalu.
Baca Juga: Usai Suami Dipenjara, Pinkan Mambo Blak-blakan Sebut Dirinya Kasmaran dan Didekati Banyak Pria
"FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Selain Sambo, terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Maruf juga melakukan upaya kasasi atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim di perkara yang sama.
"PC ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023 dan KM ajukan permohonan kasasi tangfal 15 Mei 2023," ungkap Djuyamto.
Djuyamto menyebut pengajuan kasasi itu disampaikan oleh masing-masing kuasa hukum terdakwa.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Berita Terkait
-
Jadi Korban Pelecehan Ayah Tiri, Anak Pinkan Mambo Ungkap Alasan Belum Mau Pulang ke Rumah
-
Pinkan Mambo Koar-Koar Minta Anak Pulang, Tapi Nomor WhatsApp MA Malah Diblokir
-
Usai Suami Dipenjara, Pinkan Mambo Blak-blakan Sebut Dirinya Kasmaran dan Didekati Banyak Pria
-
MA Ngaku Cuma Lulusan SD, Pinkan Mambo Ngotot Anaknya Homeschooling
-
Pinkan Mambo Bahagia? Omzet Jualan Naik 20 Kali Lipat Imbas Kasus Pelecehan Seksual MA
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan