News / Nasional
Selasa, 08 Agustus 2023 | 15:46 WIB
Denny Indrayana. (Tangkap layar Facebook Denny Indrayana)

Suara.com - Bareskrim Polri akan memeriksa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem Pemilu.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi menyebut, pemeriksaan bersifat klarifikasi ini akan dilaksanakan kurang dari 10 hari ke depan.

"Dalam waktu dekat, kurang lebih di bawah 10 hari," kata Vivid di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (8/8/2023).

Menurut Vivid, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Surat panggilan terhadap Denny rencananya baru akan dilayangkan.

"Nanti dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kita undang untuk melakukan klarifikasi dulu terhadap perkaranya. Kebetulan yang kami tahu Bapak Denny Indrayana keberadaannya ada di Australia," katanya.

Dalam perkara tersebut, penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus ini ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan diputuskan setelah ditemukan adanya unsur pidana di balik peristiwa tersebut.

"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (26/6/2023) lalu.

Saat itu Agus menyebut penyidik masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Baca Juga: Denny Indrayana Sentil Jokowi Harusnya Cawe-cawe Hentikan Moeldoko: Berhenti Begal Demokrat

"Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses," jelasnya.

Sebar Hoaks

Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi sistem proporsional tertutup.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang berinisial AWW pada Rabu (31/6/2023). Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu; satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Twitter @dennyindrayana. Kedua atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Instagram @dennyindrayana99," kata Sandi kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

Dalam laporannya, lanjut Sandi, pelapor mempersangkakan Denny dengan Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Load More