News / Nasional
Selasa, 08 Agustus 2023 | 14:27 WIB
Diperiksa Kasus TPPU, Panji Gumilang Akui Seluruh Transaksi Keuangan YPI Al Zaytun Harus Atas Persetujuannya. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Bareskrim Polri telah selesai memeriksa Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, korupsi, hingga penggelapan. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama delapan jam Panji mengakui kalau seluruh transaksi keuangan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun menggunakan rekening pribadi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin (7/8/2023) kemarin. Saat diperiksa Panji juga mengakui seluruh transaksi keuangan YPI harus berdasar persetujuannya selaku Dewan Pembina.

"Beliau sebagai ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (Suara.com/M Yasir)

Pengakuan Panji ini, lanjut Whisnu, sesuai dengan Laporan Hasil Analisa atau LHA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rencananya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan perkaranya ke tahap penyidikan. 

"Mungkin dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan," katanya. 

Diduga Korupsi Dana BOS

Diberitakan sebelumnya Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan zakat yang dilakukan Panji selaku Pengasuh Ponpes Al Zaytun.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat itu menyampaikan berdasar hasil koordinasi dan analisis yang dilakukan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri bersama PPATK serta ahli TPPU.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dari hasil kooridnasi dan analisis transaksi tersebut didapat dugaan penyalagunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaa zakat oleh PG (Panji Gumilang)," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga: Pengakuan Pengamat Militer Dibuat Kagum Kapal Besar di Al Zaytun: Akan Segede Punya Nabi Nuh

Ratusan Rekening Diblokir

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga sempat menyebut PPATK telah membekukan 145 dari 367 rekening Panji dan Ponpes Al Zaytun. Ratusan rekening tersebut dibekukan usai ditemukan adanya dugaan TPPU hingga penggelapan. 

"Tentang tindak pidana pencucian uang kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait itu misalnya, tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan Dana Bos," kata Mahfud kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/7/2023).

Menurut Mahfud, LHA PPATK terhadap ratusan rekening ini juga telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. 

"Itu sudah kami laporkan ke polisi ke Bareskrin. Satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," pungkasnya.

Load More