Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP, Arsul Sani memberikan tanggapan soal permohonan kasasi Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Sambo kini hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Menurut Arsul, adanya putusan MA terhadap kasasi yang diajukan Sambo tersebut mau tidak mau harus diterima sebagai realitas hukum. Namun, kata dia, tentu hal itu akan dinilai tidak adil oleh keluarga korban.
"Sebagai sebuah putusan, maka apa yang diputuskan oleh MA atas permohonan kasasi dari Ferdy Sambo itu ya mesti kita terima sebagai sebuah realitas hukum. Tentu bagi sebagian pihak, utamanya bisa jadi keluarga Brigadir Yosua, ini masih dirasakan sebagai tidak adil," kata Arsul kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Kendati begitu, ia menekankan, yang perlu dipahami bahwa hukum pidana di Indonesia kini dikedepankan dan membuka ruang sebuah vonis pidana mati itu berubah menjadi pidana seumur hidup. Namun hal itu dengan catatan syarat-syarat harus terpenuhi.
"KUHP baru yang termuat dalam UU nomor 1 Tahun 2023 secara jelas mengatur mengenai perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup dengan syarat-syarat tertentu," tuturnya.
Lebih lanjut, dengan adanya hal itu, kata dia, meskipun seandainya Sambo tetap divonis mati maka dia bisa tidak dieksekusi.
"Artinya seandainya pun Ferdy Sambo tetap divonis mati maka dia bisa tidak dieksekusi jika syarat-syarat untuk bisa mendapatkan perubahan dari pidana mati ke pidana pidana seumur hidup itu bisa dia penuhi," pungkasnya.
Sambo Batal Dihukum Mati
MA sebelumnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Walhasil, Sambo kini hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Polemik MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs: Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, Publik Geram
"Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (8/8/2023).
Untuk diketahui, Sambo mengajukan kasasi atas vonis mati yang dijatuhkan atas dirinya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut kasasi dilayangkan Sambo pada 12 Mei 2023 lalu.
"FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Berita Terkait
-
Polemik MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs: Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, Publik Geram
-
Upaya Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Kini Penjara Seumur Hidup Usai Kasasi Dikabulkan MA
-
MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Dan Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun, Begini Respons Kejagung
-
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua: Mengecewakan!
-
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo di Putusan Kasasi, Respons Kejagung: Kami Pelajari Dulu
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung