Suara.com - Hukuman Ferdy Sambo dan 3 orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disunat oleh Mahkamah Agung (MA). Melalui putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023), MA meringankan hukuman Sambo dari vonis mati jadi pidana seumur hidup. Hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo pun dipangkas dari 20 tahun jadi 10 tahun penjara.
Hukuman mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal turut didiskon dari penjara 13 tahun jadi 8 tahun. Terakhir ada ART Sambo, Kuat Ma’ruf hukumannya dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Diketahui Sambo cs diadili oleh 5 Hakim MA. Simak profil 5 hakim yang korting hukuman Sambo cs berikut ini.
1. Suhadi
Suhadi merupakan Hakim Agung yang memimpin sidang kasasi Ferdy Sambo cs yang digelar tertutup pada Selasa (8/8/2023). Dia dilantik sebagai Hakim Agung pada November 2011 lalu. Sejak 9 Oktober 2018, dia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA, menggantikan Artidjo Alkostar yang memasuki masa pensiun.
Suhadi dikenal sebagai hakim yang kerap menjatuhkan hukuman mati. Dalam perkara korupsi, Suhadi juga dikenal keras. Dia pun memegang sejumlah jabatan penting selama berkiprah di MA.
Pria kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat pada 19 September 1953 ini pernah jadi Juru Bicara MA. Kemudian berlanjut sebagai Panitera MA, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.
Jejak pendidikan Suhadi antara lain pendidikan S1 Fakultas Hukum di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1978. Dia lalu mendapat gelar Magister Ilmu Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM tahun 2002.
Suhadi kemudian meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjajaran Bandung tahun 2015. Kekinian dia juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia.
2. Suharto
Baca Juga: Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Hukuman Seumur Hidup Seperti Apa?
Kemudian ada Hakim Agung Suharto yang juga mengadili sidang kasasi Sambo cs. Suharto dilantik jadi Hakim Agung MA sejak tahun 2021. Dia juga dipercaya sebagai Juru Bicara MA sejak tahun 2023 ini.
Jauh sebelumnya Suharto adalah Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung (2016). Dia juga pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar (2013-2015) dan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di pengadilan yang sama (2015-2016).
Beberapa jabatan penting yang pernah diemban Suharto antara lain Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda (2009-2010), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (2010-2011) dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2011-2013). Suharto adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1984. Dia menyandang gelar Magister Hukum dari Universitas Merdeka Malang tahun 2003.
3. Jupriyadi
Berikutnya ada Hakim Agung Jupriyadi. Dia dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021. Jupriyadi sebelumnya menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Jupriyadi merupakan salah satu hakim anggota yang turut menangani kasus penodaan agama yang menjerat Ahok mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ketika itu Jupriyadi adalah hakim anggota PN Jakarta Utara.
Berita Terkait
-
Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Hukuman Seumur Hidup Seperti Apa?
-
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah
-
Viral Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas MA, Netizen Beri Sindiran Menohok: Promo 8.8 Ini Mah
-
Ferdy Sambo Batal Divonis Mati, Legislator PPP: Tentu Tak Adil Bagi Keluarga Brigadir J
-
Polemik MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs: Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, Publik Geram
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM