Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengkorting hukuman Ferdy Sambo terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Keputusan itu diambil dalam sidang kasasi yang digelar tertutup pada Selasa (8/8/2023) kemarin.
Putusan MA berupa hukuman penjara seumur hidup pada Sambo itu menimbulkan polemik dalam masyarakat. Dipenjara seumur hidup, apakah Ferdy Sambo bisa dapat remisi atau potongan masa tahanan? Simak penjelasan berikut ini.
Terpidana Penjara Seumur Hidup Tak Bisa Dapat Remisi
Pernyataan soal remisi pada terpidana penjara seumur hidup mewarnai hukuman Sambo dalam tingkat kasasi. UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapat remisi dan hak lainnya.
Namun, hal itu dikecualikan bagi terpidana mati dan terpidana penjara seumur hidup. Diketahui, penjara seumur hidup berarti narapidana itu dipenjara hingga mati. Hal itu sesuai dalam pasal 10 ayat 1 yang berbunyi:
Selain hak yang dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang memenuhi syarat tertentu tanpa terkecuali juga berhak mendapat:
1. remisi
2. asimilasi
3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga
4. cuti bersyarat
5. cuti menjelang bebas
6. pembebasan bersyarat dan
7. hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, hal tersebut diperkecualikan bagi terpidana mati dan terpidana seumur hidup. "Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati," bunyi pasal 10 ayat 4.
Terpidana mati dan terpidana penjara seumur hidup masih bisa dapat remisi. Namun, syaratnya harus diubah dulu hukumannya jadi hukuman penjara dalam waktu tertentu.
Baca Juga: MA Potong Vonis Ferdy Sambo, Apa Beda Hukuman Mati dengan Penjara Seumur Hidup?
"Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat ini hanya dapat diberikan apabila pidana seumur hidup atau pidana mati diubah jadi pidana penjara untuk waktu tertentu," bunyi penjelasan ayat 4.
Pakar Hukum Sebut Sambo Berpeluang Dapat Remisi
Hukuman penjara seumur hidup itu disebut membuka peluang bagi Sambo untuk mendapat remisi. Hal ini diungkap oleh pengamat hukum pidana Boris Tampubolon S.H. Dia awalnya menjelaskan soal Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022.
"Remisi tidak didapat bila vonisnya tetap mati, diatur dalam Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan," ungkap Boris pada Rabu (9/8/2023).
Boris lantas menerangkan dalam Pasal 10 ayat 4 bahwa hak remisi tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati. Namun kata Boris, narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu berhak mendapat remisi.
"Disebutkan pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat ini hanya dapat diberikan apabila pidana seumur hidup atau pidana mati diubah jadi pidana penjara untuk waktu tertentu," terang Boris.
Berita Terkait
-
MA Potong Vonis Ferdy Sambo, Apa Beda Hukuman Mati dengan Penjara Seumur Hidup?
-
MA Ngaku WhatsAppnya Diblokir Pinkan Mambo Setelah Bongkar Pelecehan Seksual Sang Ayah Tiri
-
Mahfud MD Pastikan Tak Ada Remisi untuk Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo
-
Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas MA, Mahfud: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
-
Profil 5 Hakim Agung yang Adili Kasasi Ferdy Sambo, Tak Semua Setuju Hukuman Dipotong
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum