Pendiri firma hukum Dalimunthe and Tampubolon (DNT) Lawyers ini kemudian merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 174 Tahun 1999 tentang remisi. Dalam Pasal 9 dijelaskan beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mendapatkan remisi yakni:
1. Narapidana yang dikenakan penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 tahun berturut-turut serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya jadi pidana penjara sementara dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 tahun.
2. Perubahan pidana penjara seumur hidup jadi pidana penjara sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
3. Permohonan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara diajukan oleh narapidana yang bersangkutan pada Presiden melalui Menteri Hukum dan Perundang-undangan.
4. Ketentuan tata cara pengajuan permohonan perubahan pidana seumur hidup jadi pidana sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Hukum dan perundang-undangan.
Berdasarkan aturan itu, Boris menjelaskan Sambo masih bisa dapat remisi walau sudah diputuskan hukuman penjara seumur hidup di tingkat kasasi oleh MA.
"Bila merujuk pada aturan itu maka Ferdy Sambo masih punya peluang untuk dapat remisi," ungkapnya.
Peluang itu dikatakan Boris bisa didapat dengan cara mengajukan permohonan perubahan pidana dari seumur hidup jadi pidana penjara sementara pada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
Walau begitu dia menjelaskan keputusan dikabulkannya perubahan pidana penjara seumur hidup jadi pidana penjara sementara adalah wewenang presiden.
Baca Juga: MA Potong Vonis Ferdy Sambo, Apa Beda Hukuman Mati dengan Penjara Seumur Hidup?
"Tapi kalau bicara kemungkinan maka apa saja mungkin, bisa diterima bisa juga ditolak. Bila permohonan dikabulkan maka Ferdy Sambo berhak dapat hak remisi sehingga hukumannya bisa mendapat potongan-potongan dan bisa kembali bebas tidak harus menjalani seumur hidup di penjara," jelas Boris.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
MA Potong Vonis Ferdy Sambo, Apa Beda Hukuman Mati dengan Penjara Seumur Hidup?
-
MA Ngaku WhatsAppnya Diblokir Pinkan Mambo Setelah Bongkar Pelecehan Seksual Sang Ayah Tiri
-
Mahfud MD Pastikan Tak Ada Remisi untuk Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo
-
Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas MA, Mahfud: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
-
Profil 5 Hakim Agung yang Adili Kasasi Ferdy Sambo, Tak Semua Setuju Hukuman Dipotong
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem
-
Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi
-
Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena
-
Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor
-
Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh
-
Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena
-
Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan
-
Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis