Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Syarat pembebasan bersyarat tersebut yakni sebagai berikut:
a. Menjalani pidana minimal 2/3 masa pidana dengan catatan 2/3 itu minimal 9 bulan.
b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana minimal 9 bulan terakhirn dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
c. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.
d. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
e. Bagi anak negara, pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah menjalani peminaan minimal 1 tahun.
Selain itu, terdapat dokumen lain yang perlu dilengkapi. Dokumen tersebut yakni:
- Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan.
- Laporan perkembangan pembinaan sesuai sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani kepala lapas.
- Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat pembimbing kemasyarakatan dan diketahui kepala lapas.
- Surat pemberitahuan ke kejari tentang rencana pengusulan pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana.
- Salinan register F dari kepala lapas.
- Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
- Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan PMH.
- Surat jaminan kesanggupan pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, swasta maupun yayasan yang diketahui lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan: narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan pelanggaran hukum, wali tsb membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program pembebasan bersyarat.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Apa Itu Cuti Bersyarat yang Dijalani Richard Eliezer?
Komentar
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara, Apa Itu Cuti Bersyarat yang Dijalani Richard Eliezer?
-
Ternyata Sudah Bebas, Berapa Lama Bharada E Dipenjara?
-
Bebas Dari Penjara, Richard Eliezer Langsung Kumpul Bersama Keluarga
-
Cuti Bersyarat, Bharada E Bebas dari Penjara Sejak 4 Agustus 2023
-
Hari Ini Setahun Lalu Brigadir J Tewas di Rumah Ferdy Sambo, Ini Kisah Lengkapnya
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina