Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Syarat pembebasan bersyarat tersebut yakni sebagai berikut:
a. Menjalani pidana minimal 2/3 masa pidana dengan catatan 2/3 itu minimal 9 bulan.
b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana minimal 9 bulan terakhirn dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
c. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.
d. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
e. Bagi anak negara, pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah menjalani peminaan minimal 1 tahun.
Selain itu, terdapat dokumen lain yang perlu dilengkapi. Dokumen tersebut yakni:
- Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan.
- Laporan perkembangan pembinaan sesuai sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani kepala lapas.
- Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat pembimbing kemasyarakatan dan diketahui kepala lapas.
- Surat pemberitahuan ke kejari tentang rencana pengusulan pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana.
- Salinan register F dari kepala lapas.
- Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
- Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan PMH.
- Surat jaminan kesanggupan pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, swasta maupun yayasan yang diketahui lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan: narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan pelanggaran hukum, wali tsb membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program pembebasan bersyarat.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Apa Itu Cuti Bersyarat yang Dijalani Richard Eliezer?
Komentar
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara, Apa Itu Cuti Bersyarat yang Dijalani Richard Eliezer?
-
Ternyata Sudah Bebas, Berapa Lama Bharada E Dipenjara?
-
Bebas Dari Penjara, Richard Eliezer Langsung Kumpul Bersama Keluarga
-
Cuti Bersyarat, Bharada E Bebas dari Penjara Sejak 4 Agustus 2023
-
Hari Ini Setahun Lalu Brigadir J Tewas di Rumah Ferdy Sambo, Ini Kisah Lengkapnya
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka
-
Setelah dari Aceh, Prabowo Buka Gerbang Istana Jakarta untuk Halalbihalal Rakyat di Hari Lebaran