Suara.com - Setelah Mahkamah Agung (MA) memotong vonis Ferdy Sambo mendapat banyak atensi dari masyarakat, kini sosok Richard Eliezer atau Bharada E pun ikut menjadi sorotan.
Pasalnya, mantan anak buah Ferdy Sambo ini diketahui sudah bebas dari penjara dan tengah menjalani cuti bersyarat sampai 31 Januari 2024 mendatang.
Hal ini pun diungkap oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.
"Per tanggal 4 Agustus 2023 lalu, saudara Richard Eliezer (Bharada E) sudah mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai tanggal 31 Januari 2024 mendatang. Statusnya pun kini sudah berubah dari awalnya narapidana, sekarang menjadi klien Pemasyarakatan," ungkap Rika dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa (8/8/2023) kemarin.
Cuti bersyarat diperoleh karena peran Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Lalu, apa sebenarnya cuti bersyarat tersebut? Simak inilah penjelasannya.
Cuti bersyarat ini merupakan salah satu keringanan hukuman yang diberikan kepada para narapidana dengan kondisi-kondisi tertentu.
Aturan soal cuti bersyarat ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Adapun definisi dari cuti bersyarat yang diterima oleh Bharada E ini tertera dalam pasal 1 Peraturan Menkumham berikut.
"Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan."
Baca Juga: Ternyata Sudah Bebas, Berapa Lama Bharada E Dipenjara?
Dalam hal ini, hukuman yang dijalani Richard Eliezer masuk dalam syarat cuti bersyarat yang diberlakukan kepada setiap narapidana dengan poin berikut.
- Terpidana yang menjalani hukuman kurungan paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Terpidana sudah menjalani setidaknya 2/3 dari total masa pidana
- Terpidana terbukti berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir yang dihitung sebelum tanggal 2/3 dari masa masa pidana.
- Terpidana berhak menerima Cuti Bersyarat jangka waktu paling lama 6 bulan
Cuti bersyarat yang diterima oleh Bharada E ini bukan berarti melepasnya begitu saja. Pihak Kemenkumham bekerja sama dengan para pihak berwajib untuk tetap mengawasi gerak-gerik Bharada E.
Selain itu, Richard Eliezer juga wajib lapor sebagai bentuk kontrol pihak berwajib terhadap status klien pemasyarakatan yang kini disandang mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Ternyata Sudah Bebas, Berapa Lama Bharada E Dipenjara?
-
Bebas Dari Penjara, Richard Eliezer Langsung Kumpul Bersama Keluarga
-
Cuti Bersyarat, Bharada E Bebas dari Penjara Sejak 4 Agustus 2023
-
Hari Ini Setahun Lalu Brigadir J Tewas di Rumah Ferdy Sambo, Ini Kisah Lengkapnya
-
Bebas Murni 31 Januari, Menengok Jejak Richard Eliezer di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah
-
5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
-
Bakery Singapura BIdik Pasar Kuliner RI, Ekspansi Perdana ke Jakarta
-
BGN Enggan MBG Dibenturkan dengan Sekolah Roboh: Enggak Nyambung
-
GAC Beri Harga Spesial AION UT hingga HYPTEC HT di GIIAS 2026
-
7 HP Murah Baterai Besar Fast Charging, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Sailun Tekan Biaya Operasional Sektor Pertanian Indonesia Lewat Ban MAXAM
-
Dewa 19 Meriahkan Puncak Nommensen Festival
-
Jokowi Bakal Sapa Kupang, Jalan Santai hingga Karnaval Budaya Siap Digelar
-
BPDP Kucurkan Rp 240 T untuk Program Biodiesel, Bikin RI Hemat Impor Rp 722,9 Triliun