Suara.com - Setelah Mahkamah Agung (MA) memotong vonis Ferdy Sambo mendapat banyak atensi dari masyarakat, kini sosok Richard Eliezer atau Bharada E pun ikut menjadi sorotan.
Pasalnya, mantan anak buah Ferdy Sambo ini diketahui sudah bebas dari penjara dan tengah menjalani cuti bersyarat sampai 31 Januari 2024 mendatang.
Hal ini pun diungkap oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.
"Per tanggal 4 Agustus 2023 lalu, saudara Richard Eliezer (Bharada E) sudah mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai tanggal 31 Januari 2024 mendatang. Statusnya pun kini sudah berubah dari awalnya narapidana, sekarang menjadi klien Pemasyarakatan," ungkap Rika dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa (8/8/2023) kemarin.
Cuti bersyarat diperoleh karena peran Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Lalu, apa sebenarnya cuti bersyarat tersebut? Simak inilah penjelasannya.
Cuti bersyarat ini merupakan salah satu keringanan hukuman yang diberikan kepada para narapidana dengan kondisi-kondisi tertentu.
Aturan soal cuti bersyarat ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Adapun definisi dari cuti bersyarat yang diterima oleh Bharada E ini tertera dalam pasal 1 Peraturan Menkumham berikut.
"Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan."
Baca Juga: Ternyata Sudah Bebas, Berapa Lama Bharada E Dipenjara?
Dalam hal ini, hukuman yang dijalani Richard Eliezer masuk dalam syarat cuti bersyarat yang diberlakukan kepada setiap narapidana dengan poin berikut.
- Terpidana yang menjalani hukuman kurungan paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Terpidana sudah menjalani setidaknya 2/3 dari total masa pidana
- Terpidana terbukti berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir yang dihitung sebelum tanggal 2/3 dari masa masa pidana.
- Terpidana berhak menerima Cuti Bersyarat jangka waktu paling lama 6 bulan
Cuti bersyarat yang diterima oleh Bharada E ini bukan berarti melepasnya begitu saja. Pihak Kemenkumham bekerja sama dengan para pihak berwajib untuk tetap mengawasi gerak-gerik Bharada E.
Selain itu, Richard Eliezer juga wajib lapor sebagai bentuk kontrol pihak berwajib terhadap status klien pemasyarakatan yang kini disandang mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Ternyata Sudah Bebas, Berapa Lama Bharada E Dipenjara?
-
Bebas Dari Penjara, Richard Eliezer Langsung Kumpul Bersama Keluarga
-
Cuti Bersyarat, Bharada E Bebas dari Penjara Sejak 4 Agustus 2023
-
Hari Ini Setahun Lalu Brigadir J Tewas di Rumah Ferdy Sambo, Ini Kisah Lengkapnya
-
Bebas Murni 31 Januari, Menengok Jejak Richard Eliezer di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran