Suara.com - Setelah Mahkamah Agung (MA) memotong vonis Ferdy Sambo mendapat banyak atensi dari masyarakat, kini sosok Richard Eliezer atau Bharada E pun ikut menjadi sorotan.
Pasalnya, mantan anak buah Ferdy Sambo ini diketahui sudah bebas dari penjara dan tengah menjalani cuti bersyarat sampai 31 Januari 2024 mendatang.
Hal ini pun diungkap oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.
"Per tanggal 4 Agustus 2023 lalu, saudara Richard Eliezer (Bharada E) sudah mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai tanggal 31 Januari 2024 mendatang. Statusnya pun kini sudah berubah dari awalnya narapidana, sekarang menjadi klien Pemasyarakatan," ungkap Rika dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa (8/8/2023) kemarin.
Cuti bersyarat diperoleh karena peran Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Lalu, apa sebenarnya cuti bersyarat tersebut? Simak inilah penjelasannya.
Cuti bersyarat ini merupakan salah satu keringanan hukuman yang diberikan kepada para narapidana dengan kondisi-kondisi tertentu.
Aturan soal cuti bersyarat ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Adapun definisi dari cuti bersyarat yang diterima oleh Bharada E ini tertera dalam pasal 1 Peraturan Menkumham berikut.
"Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan."
Baca Juga: Ternyata Sudah Bebas, Berapa Lama Bharada E Dipenjara?
Dalam hal ini, hukuman yang dijalani Richard Eliezer masuk dalam syarat cuti bersyarat yang diberlakukan kepada setiap narapidana dengan poin berikut.
- Terpidana yang menjalani hukuman kurungan paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Terpidana sudah menjalani setidaknya 2/3 dari total masa pidana
- Terpidana terbukti berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir yang dihitung sebelum tanggal 2/3 dari masa masa pidana.
- Terpidana berhak menerima Cuti Bersyarat jangka waktu paling lama 6 bulan
Cuti bersyarat yang diterima oleh Bharada E ini bukan berarti melepasnya begitu saja. Pihak Kemenkumham bekerja sama dengan para pihak berwajib untuk tetap mengawasi gerak-gerik Bharada E.
Selain itu, Richard Eliezer juga wajib lapor sebagai bentuk kontrol pihak berwajib terhadap status klien pemasyarakatan yang kini disandang mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Ternyata Sudah Bebas, Berapa Lama Bharada E Dipenjara?
-
Bebas Dari Penjara, Richard Eliezer Langsung Kumpul Bersama Keluarga
-
Cuti Bersyarat, Bharada E Bebas dari Penjara Sejak 4 Agustus 2023
-
Hari Ini Setahun Lalu Brigadir J Tewas di Rumah Ferdy Sambo, Ini Kisah Lengkapnya
-
Bebas Murni 31 Januari, Menengok Jejak Richard Eliezer di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?