Suara.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E rupanya sudah tak lagi dipenjara. Padahal, ia baru saja menjalani hukumannya beberapa waktu lalu. Hal ini turut dibenarkan oleh kuasa hukumnya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Lantas, berapa lama ia ditahan?
Diingat kembali bahwa Richard Eliezer adalah salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia berperan sebagai eksekutor atau penembak atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Hari Pertama Ditahan
Richard pertama kali ditahan pada Senin (27/2/2023) lalu. Awalnya, ia akan menjalani hukuman tersebut di Lapas Salemba. Namun, demi keamanannya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meminta agar ia dipisah dari tahanan lain.
Permintaan itu didasari oleh masa hukuman Richard yang paling rendah dari para tersangka lain. Hal ini juga karena statusnya sebagai justice collaborator. Ditjenpas pun mengabulkan permohonan LPSK, sehingga ia akhirnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Vonis Hukuman
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara kepada Richard Eliezer. Ia terbukti bersalah karena melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun kurungan penjara. Adapun salah satu hal yang meringankan, yakni keluarga korban sudah memaafkan perbuatannya. Lalu, statusnya sebagai justice collaborator.
Waktu Bebas Asli Richard Eliezer
Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah
Jika dilihat dari awal ia ditahan per 27 Februari 2023, maka hukuman 1,5 tahun tak seharusnya selesai sekarang. Diketahui bahwa masa itu pun turut dipangkas dengan penahanannya sebelum sidang. Jadi, ia sebetulnya akan bebas pada 31 Januari 2024 mendatang.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan bahwa Richard sudah bebas sejak 4 Agustus 2023. Tepatnya setelah mendekam di penjara sekitar 6 bulan. Ia disebut telah menjalani cuti bersyarat. Statusnya pun kini berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Richard Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," ungkap Rika Aprianti, Selasa (8/8/2023).
Cuti bersyarat merupakan proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana yang memenuhi syarat. Seperti, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan sudah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 atau enam bulan.
Meski begitu, Rika menyebut Richard masih akan menjalani bimbingan Bapas sampai waktu bebasnya yang asli. Lalu, dikatakan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, ia keluar penjara dalam keadaan sehat dan kini telah kembali bersama keluarganya.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah
-
Ferdy Sambo Batal Divonis Mati, Legislator PPP: Tentu Tak Adil Bagi Keluarga Brigadir J
-
Bebas Dari Penjara, Richard Eliezer Langsung Kumpul Bersama Keluarga
-
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua: Mengecewakan!
-
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo di Putusan Kasasi, Respons Kejagung: Kami Pelajari Dulu
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina