Suara.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E rupanya sudah tak lagi dipenjara. Padahal, ia baru saja menjalani hukumannya beberapa waktu lalu. Hal ini turut dibenarkan oleh kuasa hukumnya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Lantas, berapa lama ia ditahan?
Diingat kembali bahwa Richard Eliezer adalah salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia berperan sebagai eksekutor atau penembak atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Hari Pertama Ditahan
Richard pertama kali ditahan pada Senin (27/2/2023) lalu. Awalnya, ia akan menjalani hukuman tersebut di Lapas Salemba. Namun, demi keamanannya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meminta agar ia dipisah dari tahanan lain.
Permintaan itu didasari oleh masa hukuman Richard yang paling rendah dari para tersangka lain. Hal ini juga karena statusnya sebagai justice collaborator. Ditjenpas pun mengabulkan permohonan LPSK, sehingga ia akhirnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Vonis Hukuman
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara kepada Richard Eliezer. Ia terbukti bersalah karena melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun kurungan penjara. Adapun salah satu hal yang meringankan, yakni keluarga korban sudah memaafkan perbuatannya. Lalu, statusnya sebagai justice collaborator.
Waktu Bebas Asli Richard Eliezer
Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah
Jika dilihat dari awal ia ditahan per 27 Februari 2023, maka hukuman 1,5 tahun tak seharusnya selesai sekarang. Diketahui bahwa masa itu pun turut dipangkas dengan penahanannya sebelum sidang. Jadi, ia sebetulnya akan bebas pada 31 Januari 2024 mendatang.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan bahwa Richard sudah bebas sejak 4 Agustus 2023. Tepatnya setelah mendekam di penjara sekitar 6 bulan. Ia disebut telah menjalani cuti bersyarat. Statusnya pun kini berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Richard Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," ungkap Rika Aprianti, Selasa (8/8/2023).
Cuti bersyarat merupakan proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana yang memenuhi syarat. Seperti, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan sudah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 atau enam bulan.
Meski begitu, Rika menyebut Richard masih akan menjalani bimbingan Bapas sampai waktu bebasnya yang asli. Lalu, dikatakan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, ia keluar penjara dalam keadaan sehat dan kini telah kembali bersama keluarganya.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah
-
Ferdy Sambo Batal Divonis Mati, Legislator PPP: Tentu Tak Adil Bagi Keluarga Brigadir J
-
Bebas Dari Penjara, Richard Eliezer Langsung Kumpul Bersama Keluarga
-
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua: Mengecewakan!
-
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo di Putusan Kasasi, Respons Kejagung: Kami Pelajari Dulu
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Menlu Sugiono: Saya Baru Dengar Sekarang
-
Isu Iuran Rp16,9 Triliun untuk Dewan Perdamaian, Menlu Sugiono: Itu Bukan 'Membership Fee'
-
Menteri PKP Maruarar Sirait Targetkan 2.603 Hunian Tetap di Sumatra Rampung Mei 2026