Suara.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E rupanya sudah tak lagi dipenjara. Padahal, ia baru saja menjalani hukumannya beberapa waktu lalu. Hal ini turut dibenarkan oleh kuasa hukumnya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Lantas, berapa lama ia ditahan?
Diingat kembali bahwa Richard Eliezer adalah salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia berperan sebagai eksekutor atau penembak atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Hari Pertama Ditahan
Richard pertama kali ditahan pada Senin (27/2/2023) lalu. Awalnya, ia akan menjalani hukuman tersebut di Lapas Salemba. Namun, demi keamanannya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meminta agar ia dipisah dari tahanan lain.
Permintaan itu didasari oleh masa hukuman Richard yang paling rendah dari para tersangka lain. Hal ini juga karena statusnya sebagai justice collaborator. Ditjenpas pun mengabulkan permohonan LPSK, sehingga ia akhirnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Vonis Hukuman
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara kepada Richard Eliezer. Ia terbukti bersalah karena melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun kurungan penjara. Adapun salah satu hal yang meringankan, yakni keluarga korban sudah memaafkan perbuatannya. Lalu, statusnya sebagai justice collaborator.
Waktu Bebas Asli Richard Eliezer
Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah
Jika dilihat dari awal ia ditahan per 27 Februari 2023, maka hukuman 1,5 tahun tak seharusnya selesai sekarang. Diketahui bahwa masa itu pun turut dipangkas dengan penahanannya sebelum sidang. Jadi, ia sebetulnya akan bebas pada 31 Januari 2024 mendatang.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan bahwa Richard sudah bebas sejak 4 Agustus 2023. Tepatnya setelah mendekam di penjara sekitar 6 bulan. Ia disebut telah menjalani cuti bersyarat. Statusnya pun kini berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Richard Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," ungkap Rika Aprianti, Selasa (8/8/2023).
Cuti bersyarat merupakan proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana yang memenuhi syarat. Seperti, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan sudah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 atau enam bulan.
Meski begitu, Rika menyebut Richard masih akan menjalani bimbingan Bapas sampai waktu bebasnya yang asli. Lalu, dikatakan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, ia keluar penjara dalam keadaan sehat dan kini telah kembali bersama keluarganya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah
-
Ferdy Sambo Batal Divonis Mati, Legislator PPP: Tentu Tak Adil Bagi Keluarga Brigadir J
-
Bebas Dari Penjara, Richard Eliezer Langsung Kumpul Bersama Keluarga
-
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua: Mengecewakan!
-
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo di Putusan Kasasi, Respons Kejagung: Kami Pelajari Dulu
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
Terkini
-
Nasib di Ujung Tanduk! Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Pasca-Hasil Tes DNA Hari Ini
-
Gatot Kritik Penyebaran Video Penangkapan Anggota BAIS: Ada Pembentukan Opini Mendiskreditkan TNI
-
CEK FAKTA: Kemnaker Tebar BSU 2025
-
Hendri Satrio Beri Pesan Menkeu Baru: Kurangi Bicara Banyakin Aksi
-
Sadar Diri Sakiti Rakyat, Rocky Gerung Puji Nyali Keponakan Prabowo Mundur dari DPR: Sikap Otentik!
-
Said Didu Minta Stop Sanjung Sri Mulyani, Ungkap Borok Dirjen Pajak dan Bea Cukai
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Noel Cs dalam Kasus Pemerasan K3
-
Bantah Periksa Lisa Mariana dalam Kasus BJB untuk Mencari Sensasi, Begini Penjelasan KPK
-
Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi, Komisi I DPR Buka Suara
-
Berani Mundur dari DPR RI, Intip Kekayaan Rahayu Saraswati yang Punya Selera Old Money