Suara.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E rupanya sudah tak lagi dipenjara. Padahal, ia baru saja menjalani hukumannya beberapa waktu lalu. Hal ini turut dibenarkan oleh kuasa hukumnya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Lantas, berapa lama ia ditahan?
Diingat kembali bahwa Richard Eliezer adalah salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia berperan sebagai eksekutor atau penembak atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Hari Pertama Ditahan
Richard pertama kali ditahan pada Senin (27/2/2023) lalu. Awalnya, ia akan menjalani hukuman tersebut di Lapas Salemba. Namun, demi keamanannya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meminta agar ia dipisah dari tahanan lain.
Permintaan itu didasari oleh masa hukuman Richard yang paling rendah dari para tersangka lain. Hal ini juga karena statusnya sebagai justice collaborator. Ditjenpas pun mengabulkan permohonan LPSK, sehingga ia akhirnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Vonis Hukuman
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara kepada Richard Eliezer. Ia terbukti bersalah karena melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun kurungan penjara. Adapun salah satu hal yang meringankan, yakni keluarga korban sudah memaafkan perbuatannya. Lalu, statusnya sebagai justice collaborator.
Waktu Bebas Asli Richard Eliezer
Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah
Jika dilihat dari awal ia ditahan per 27 Februari 2023, maka hukuman 1,5 tahun tak seharusnya selesai sekarang. Diketahui bahwa masa itu pun turut dipangkas dengan penahanannya sebelum sidang. Jadi, ia sebetulnya akan bebas pada 31 Januari 2024 mendatang.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan bahwa Richard sudah bebas sejak 4 Agustus 2023. Tepatnya setelah mendekam di penjara sekitar 6 bulan. Ia disebut telah menjalani cuti bersyarat. Statusnya pun kini berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Richard Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," ungkap Rika Aprianti, Selasa (8/8/2023).
Cuti bersyarat merupakan proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana yang memenuhi syarat. Seperti, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan sudah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 atau enam bulan.
Meski begitu, Rika menyebut Richard masih akan menjalani bimbingan Bapas sampai waktu bebasnya yang asli. Lalu, dikatakan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, ia keluar penjara dalam keadaan sehat dan kini telah kembali bersama keluarganya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah
-
Ferdy Sambo Batal Divonis Mati, Legislator PPP: Tentu Tak Adil Bagi Keluarga Brigadir J
-
Bebas Dari Penjara, Richard Eliezer Langsung Kumpul Bersama Keluarga
-
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua: Mengecewakan!
-
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo di Putusan Kasasi, Respons Kejagung: Kami Pelajari Dulu
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil
-
Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah
-
Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?
-
Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar
-
Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni
-
Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik