Suara.com - Ferdy Sambo kini dapat menghela nafas lega lantaran vonis hukuman mati yang ia terima dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA)
Adapun ada tiga sosok majelis Hakim Agung yang 'menyelamatkan' Sambo dari mengakhiri hidupnya di depan regu tembak.
Sebelumnya, MA membatalkan putusan pidana mati terhadap Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi pidana seumur hidup.
Keputusan MA tersebut menjadi final usai 3 dari 5 Hakim Agung menyetujui mengurangi beban hukuman Ferdy Sambo pada Selasa (8/8/2023).
Tiga Hakim Agung tersebut yakni Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.
Berikut profil dari masing-masing Hakim Agung sebagaimana yang dihimpun oleh Suara.com
Suhadi: Ketua majelis Hakim Agung
Sidang MA yang menganulir hukuman Ferdy Sambo diketuai oleh Suhadi.
Mengutip laman digital resmi Mahkamah Agung, Suhadi lahir di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953.
Baca Juga: AHY Bacakan Putusan MA Tolak PK Moeldoko, Kader Demokrat: Allahu Akbar!
Suhadi mengemban jabatan strategis di MA sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak tanggal 9 Oktober 2018, menggantikan mendiang Artidjo Alkostar.
Pria asal NTB ini memulai kariernya di MA melalui pelantikan pada 9 November 2011 silam. Sebelumnya, ia menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta untuk jenjang S1 dan kemudian Universitas STIH IBLAM untuk jenjang S2.
Ia melanjutkan ke jenjang doktorat di Universitas Padjajaran Bandung
Berikut beberapa jabatan lain yang pernah diemban oleh Suhadi:
- Juru Bicara Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung,
- Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung,
- Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus,
- Ketua Pengadilan Negeri Karawang.
Suharto
Suharto turut menjadi anggota majelis Hakim Agung yang sependapat dengan Suhadi untuk menganulir hukuman Sambo.
Berita Terkait
-
AHY Bacakan Putusan MA Tolak PK Moeldoko, Kader Demokrat: Allahu Akbar!
-
Trauma Alami Pelecehan Seksual, Anak Pinkan Mambo Sempat Menyakiti Diri Sendiri: Aku Merasa Pantas Mendapatkan Ini
-
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Jokowi: Saya Hormati Keputusan yang Ada
-
2 dari 5 Hakim Dissenting Opinion soal Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo, Apa Artinya?
-
MA Pangkas Vonis Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi