Suara.com - Ferdy Sambo kini dapat menghela nafas lega lantaran vonis hukuman mati yang ia terima dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA)
Adapun ada tiga sosok majelis Hakim Agung yang 'menyelamatkan' Sambo dari mengakhiri hidupnya di depan regu tembak.
Sebelumnya, MA membatalkan putusan pidana mati terhadap Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi pidana seumur hidup.
Keputusan MA tersebut menjadi final usai 3 dari 5 Hakim Agung menyetujui mengurangi beban hukuman Ferdy Sambo pada Selasa (8/8/2023).
Tiga Hakim Agung tersebut yakni Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.
Berikut profil dari masing-masing Hakim Agung sebagaimana yang dihimpun oleh Suara.com
Suhadi: Ketua majelis Hakim Agung
Sidang MA yang menganulir hukuman Ferdy Sambo diketuai oleh Suhadi.
Mengutip laman digital resmi Mahkamah Agung, Suhadi lahir di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953.
Baca Juga: AHY Bacakan Putusan MA Tolak PK Moeldoko, Kader Demokrat: Allahu Akbar!
Suhadi mengemban jabatan strategis di MA sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak tanggal 9 Oktober 2018, menggantikan mendiang Artidjo Alkostar.
Pria asal NTB ini memulai kariernya di MA melalui pelantikan pada 9 November 2011 silam. Sebelumnya, ia menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta untuk jenjang S1 dan kemudian Universitas STIH IBLAM untuk jenjang S2.
Ia melanjutkan ke jenjang doktorat di Universitas Padjajaran Bandung
Berikut beberapa jabatan lain yang pernah diemban oleh Suhadi:
- Juru Bicara Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung,
- Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung,
- Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus,
- Ketua Pengadilan Negeri Karawang.
Suharto
Suharto turut menjadi anggota majelis Hakim Agung yang sependapat dengan Suhadi untuk menganulir hukuman Sambo.
Berita Terkait
-
AHY Bacakan Putusan MA Tolak PK Moeldoko, Kader Demokrat: Allahu Akbar!
-
Trauma Alami Pelecehan Seksual, Anak Pinkan Mambo Sempat Menyakiti Diri Sendiri: Aku Merasa Pantas Mendapatkan Ini
-
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Jokowi: Saya Hormati Keputusan yang Ada
-
2 dari 5 Hakim Dissenting Opinion soal Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo, Apa Artinya?
-
MA Pangkas Vonis Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?