Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto menyebut masalah sengketa posisi Ketua Umum Partai Demokrat yang digugat oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko adalah urusan internal partai. Hal ini yang menjadi alasan MA menolak permintaan Moeldoko untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK).
Suharto mengatakan, memang permintaan PK Moeldoko atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tak mengabulkan pembatalan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas permohonan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat adalah obyek hukum. Namun, MA tak bisa melanjutkan perkara tersebut karena harus ada terlebih dulu keputusan dari Mahkamah Partai.
"Pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat II intervensi," ujar Suharto di gedung MA, Kamis (10/8/2023).
"Sehingga merupakan masalah internal partai demokrat yg harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mahkamah partai demokrat,sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat (1) undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik," katanya menambahkan.
Karena itu, seharusnya tahapan yang dijalankan oleh Moeldoko Cs adalah dengan menyelesaikan masalah tersebut di tingkat Mahkamah Partai sebelum akhirnya dibawa ke pengadilan.
"Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui mahkamah partai demokrat belum ditempuh oleh Penggugat," pungkasnya.
MA sebelumnya telah mengeluarkan keputusan permintaan Peninjauan Kembali (PK) dari kubu Moeldoko atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Hasilnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan dari mantan Panglima TNI itu.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Suharto dalam konferensi pers yang digelar di gedung Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023). Selain menolak permintaan PK, Moeldoko Cs juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.000.
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali," ujar Suharto.
Baca Juga: AHY Bacakan Putusan MA Tolak PK Moeldoko, Kader Demokrat: Allahu Akbar!
Dalam kasus ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Yosran; Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum dan Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Adapun Panitera Pangganti adalah Adi Irawan.
KSP Moeldoko mengajukan PK atas putusan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Melalui putusan itu, PTUN menolak gugatan Moeldoko untuk membatalkan keputusan Menkumham agar bisa melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan tujuan mengambil alih Partai Demokrat yang dipimpin AHY.
Berita Terkait
-
AHY Bacakan Putusan MA Tolak PK Moeldoko, Kader Demokrat: Allahu Akbar!
-
Awal Mula Demokrat Curiga NasDem Godok Surya Paloh Jadi Bakal Cawapres Anies
-
6 Nama yang Mencuat Jadi Cawapres Anies, Demokrat Curiga Surya Paloh Bakal Masuk Bursa
-
Wasekjen Demokrat Terang-terangan Bakal Menentang Figur Tak Representasikan Perubahan Jadi Cawapres Anies
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran
-
Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya
-
Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM
-
Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa
-
Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat
-
Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans
-
Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan
-
Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap
-
Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi
-
Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini