Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memfokuskan pencarian Harun Masiku di Indonesia, setelah beredar informasi dari Divisi Hubungan Internasional Polri soal keberadaan buronan korupsi tersebut berada di dalam negeri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengemukakan, lembaga antirasuah itu bakal berfokus dalam mencari Harun Masiku.
"Informasi terakhir itu, tentu nanti ke depan kami fokuskan pencarian di dalam negeri, kalau memang betul bahwa yang bersangkutan kemudian telah melintas ke dalam negeri," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Ali mengklaim, KPK sebelumnya mendapat informasi Harun Masiku berada di luar negeri, sehingga saat itu mereka mendatangi negara yang dimaksud.
"Tim KPK langsung datang ke sana, beberapa orang, berkoordinasi dengan pihak otoritas di sana, langsung melakukan pencarian di beberapa lokasi, ternyata memang keberadaannya tidak ditemukan," sebutnya.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menyebut Harun Masiku berada di Indonesia.
"Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri," kata Krishna Murti.
Krishna Murti menyebut Harun Masiku pernah keluar dan masuk Indonesia.
"Setelah dia keluar, dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam tidak seperti rumor," katanya.
Baca Juga: Soal Harun Masiku, Legislator PKB: Kalau Sudah Diketahui Tempatnya Ya Proses!
Ditegaskannya, meski ada informasi Harun Masiku di dalam negeri, Polri tidak akan menghentikan pencarian di luar negeri.
"Tapi kami juga tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar," tegasnya.
Buron Tiga Tahun
Terhitung Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020.
Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis.
Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kemlu Iran: Tidak Ada Negosiasi Damai dengan Amerika!
-
Masa Depan Bandara Kertajati di Tangan AHY
-
LG Perkuat Pembelajaran Berbasis Teknologi di SMK, Kelas Multimedia Berstandar Industri Hadir
-
Pangeran William dan Keir Starmer Sangat Kecewa Setelah Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026
-
Eks Jenderal TNI Jadi Bos Peruri, Ini Alasan BP BUMN
-
5 Cara Atasi Pompa Air Nyala Tapi Air Tidak Mau Naik, Gratis Tanpa Panggil Tukang Servis
-
Usai Dicek FBI, Don Ritto Berikut Tumpukan Emas dan Dolar Dilimpahkan ke Kejagung Besok!
-
Resmi! Iran Siap Angkat Senjata Melawan Amerika Serikat
-
DBS Indonesia Ramal IHSG Tembus 8.000, Rupiah Bisa Menguat ke Level Rp17.600
-
Hyunsuk CIX Gabung Study Group 2, Bakal Jadi Musuh Utama Hwang Minhyun