Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) angkat bicara usai terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty yang menolak saling memberikan kesaksian dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut JPU, penolakan yang diajukan oleh Haris dan Fatia tidak memiliki dasar hukum yang jelas. JPU menilai Haris dan Fatia tidak dikategorikan sebagai saksi yang dapat menolak memberikan keterangan di persidangan.
"Bahwa penolakan yang diajukan oleh para pihak ini tidak berdasar formil, hukum formil. Karena sebagaimana kita tahu Pasal 322 Ayat 1, para pihak pada saat memberikan keterangan sebagai saksi tidak masuk dalam kelompok yang dapat menolak keterangan sebagai saksi," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (14/8/2023).
"Dan juga para pihak tidak masuk dalam ketentuan Pasal 168 yaitu pihak yang dapat memberikan keterangannya sebagai saksi, yang harus menyimpan rahasia negara dan sebagainya," imbuh JPU.
Dalam hal ini, JPU turut mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan saksi mahkota keterangannya bisa didengar di persidangan.
"Kami mengutip Surat Edaran MA Nomor 5 tahun 2015, dimana secara praktikal MA sudah mengakui keberadaan saksi mahkota untuk diajukan untuk didengar keterangannya sebagai saksi," kata jaksa.
Dengan begitu, JPU memohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan pemeriksaan saksi terdakwa Haris Azhar dan Fatia.
"Oleh karena itu pendapat para pihak untuk memberikan keterangan sebagai saksi mahkota tidak berdasar Yang Mulia," lanjut JPU.
Penolakan Haris dan Fatia
Baca Juga: Kompak! Haris Azhar dan Fatia Tolak Saling Bersaksi di Sidang Kasus Lord Luhut
Sebelumnya, JPU mengajukan sidang lanjutan kasus 'Lord' Luhut beragendakan pemeriksaan saksi mahkota. Artinya Haris Azhar dan Fatia saling memberikan kesaksian.
"Pada kesempatan ini kami menghadirkan Saudara Fatia sebagai saksinya Haris Azhar dan Saudara Haris Azhar sebagai saksinya Saudara Fatia," ujar jaksa di ruang sidang.
"Jadi maksudnya sudah (ahli) tidak ada lagi?" tanya Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana di ruang sidang PN Jaktim, Senin.
"Ahli sudah selesai kami Yang Mulia," jawab jaksa.
"Jadi saksi dari Saudara (jaksa) sudah tidak ada lagi?" tanya Hakim Cokorda kemudian.
"Iya, siap," timpal jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius
-
Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK
-
Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!
-
Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK
-
Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan
-
Bom Molotov di Koja Dipicu Cemburu, Ibu Bonceng Anak Jadi Korban Salah Sasaran
-
Mikroplastik dan Ledaka Alga Berbahaya: Bagaimana Polusi Plastik Ganggu Keseimbangan Ekosistem
-
Greenpeace Cs Sorot APRIL Group, Sebut Pemasok Barunya Perusak Hutan
-
Pelemparan Bom Molotov di Koja Terekam CCTV, Diduga Dilakukan 4 Orang
-
Tak Bisa Sembunyi! Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Taufik Penyiksa Kekasih di Rancaekek