Hakim Cokorda lalu menjelaskan sedianya sidang beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari JPU. Namun, ternyata saksi ahli yang dihadirkan JPU sudah tidak ada lagi. Oleh sebab itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi terdakwa.
"Jadi saling memberikan saksi, begitu ya. Karena sedianya hari ini adalah pemeriksaan ahli, yang dijadwalkan oleh Penuntut Umum, ternyata ahli tidak bisa hadir hari ini. Dan Penuntut Umum menyatakan sudah tidak ada lagi ahli yang diajukan di persidangan ini, sehingga Penuntut Umum meminta langsung pemeriksaan Saudara selaku saksi. Saling memberikan keterangan sebagai saksi," jelas Hakim Cokorda.
Merespons hal itu, Haris Azhar meminta waktu untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya.
"Izin Majelis, kami minta waktu berunding dulu untuk memastikan," jelas Haris Azhar.
Setelah berunding beberapa menit, Haris Azhar menyatakan keberatan untuk memberikan kesaksian terhadap Fatia. Dia mengatakan keberatan itu sudah sejak awal diutarakan pada saat eksepsi.
"Majelis seperti sejak awal kami mendalilkan, ketika menyampaikan ekspesi kami menolak Fatia. sebagai saksi saya, saya sebagai saksi Fatia. Jadi kami menolak kesaksian tersebut. Menghadirkan Fatia sebagai saksi saya, saya sebagai saksi Fatia. Itu posisi kami," ujar Haris.
"Saudara menolak untuk menjadi saksi mahkota dalam hal ini?" tanya Hakim Cokorda mempertegas.
"Betul kami menolak saksi mahkota," ujar Haris Azhar.
Untuk diketahui, dalam sidang ini Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Baca Juga: Kompak! Haris Azhar dan Fatia Tolak Saling Bersaksi di Sidang Kasus Lord Luhut
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya