Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah keterangan Direktur Infrastruktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Bambang Noegroho yang menyebut dirinya meminta uang Rp 250 juta untuk keperluan perayaan Natal dari konsorsium proyek BTS 4G.
Bantahan tersebut disampaikan Plate, ketika persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/8/2023).
"Tentang permintaan dana Rp 250 juta untuk kegiatan Natal menteri, itu tidak benar yang mulia. Karena saya tidak melaksanakan Natal pada saat itu covid-19," kata Plate ketika diminta Hakim Ketua Fahzal Hendri menanggapi keterangan Bambang yang dihadirkan sebagai saksi.
Plate mengatakan pada 2020, saat covid-19 melanda, dia tidak merayakan Natal secara pribadi, sesuai dengan aturan PPKM ketika itu. Namun diakuinya, dia ditugaskan menteri agama sebagai panitia nasional perayaan Natal.
"Dan saya sebagai ketua, tentu ada panitia-panitia yang mencari sumber dana, karena tidak dibiyai oleh APBN saat itu," kata Plate.
Hakim kemudian bertanya asal pendanaannya, jika agenda tersebut tidak dibiayai negara. Plate menjawab setiap tahun mereka mencari sponsor.
"Termasuk ini sponsornya (konsorsium proyek BTS 4G)?" tanya Hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Plate.
"Hahaha... Itu masalahnya. Kalau dibiayai negara jelas, pak. Kalau dibiayai sponsor-sponsor, sponsor itu pasti punya kepentingan kan gitu," kata Hakim.
Plate menjelaskan, meski agenda itu tidak dibiayai ABPN, namun mereka mencari dana dari donasi-donasi.
"Nah ya sudah, nanti akan kami pertimbangan," kata Hakim merespons.
Hakim kemudian bertanya kepada Bambang, apakah dia tetap dengan keterangannya, setelah mendengar bantahan dari Plate.
"Tetap pada keterangannya, saudara dihubungi Pak Anang supaya minta ke Huawei, ke vendor-vendor, calon vendor lah, ada Huawei, kasih Rp 250 juta. Benar begitu?" tanya Hakim kemudian dibenarkan Bambang dengan menganggukkan kepalanya.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).
Berita Terkait
-
Saling Bantah di Persidangan, Eks Dirut Bakti Kominfo Ngaku Tak Berikan Uang ke Elvano Hatorangan
-
Akal-akalan Proyek BTS Kominfo, Konsorsium Harusnya Bayar Denda Rp346 Miliar Dikorting jadi Rp87 Miliar
-
Jadi Dirut BAKTI Kominfo, Fadhilah Mathar Dituntut Selesaikan Proyek BTS 4G yang Dikorupsi Johnny G Plate
-
Sidang Kasus BTS Johnny Plate, Hakim Perintahkan Jaksa Tindak Eks PKK BAKTI Kominfo: Selesailah Saudara
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Setelan Ganas Honda NSF250RW Tantang Gelombang Panas Eropa, Kans Ramadhipa Rajai Moto3 Magny-Cours
-
The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan
-
Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!
-
Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi
-
6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup
-
Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos
-
Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu
-
Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit