Suara.com - Satu per satu dugaan kejanggalan pada proyek BTS 4G Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Salah satunya pemotongan denda, konsorsium harusnya membayar denda ke kas negara sebesar Rp 346 miliar, namun dipotong menjadi Rp 87 miliar.
Faktu itu terungkap, berdasarkan keteranggan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan yang dihadirkan sebagai saksi.
Dia dijadikan saksi untuk para terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia ((HUDEV) UI) Yohan Suryanto.
Hakim Ketua Fahzal Hendri mempertanyakan pemotongan denda tersebut kepada Elvano sebagai PPK.
"Menyangkut masalah denda kemarin, denda awalnya Rp346 miliar terus kenapa jadi Rp87 miliar pak?" tanya Hakim.
Elvano menjawab pemotongan denda itu berdasarkan perintah dari Anang selaku direktur utaman Bakti. Dijelaskan denda Rp346 miliar sebenarnya sudah sesuai dengan perhitungan.
"Pak Anang menghampiri kami, dan pada saat itu menanyakan kepada kami, berapa besar nilai dendannya. Kemudian saya sampaikan kepada Pak Anang, bahwa nilai dendanya 300 (miliar) sekian. Lalu Pak Anang sampaikan bahwa itu terlalu besar bagi penyedia," jelas Elvano.
Elvano mengakui, pemotongan denda tersebut tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dikontrak. Namun disebutnya, pandemi covid-19 menjadi pertimbangan.
"Pada saat itu pak Anang memerintahkan kami untuk melakukan perhitungan denda berdasarkan dampak Covid-19 juga yang mulia, PPKM dan sebagainya," kata dia.
Hakim lantas mempertanyakan tanggung jawab Elvano sebagai PPK, terkait pemotonga denda tersebut. Pemotongan denda itu dinilai mengakibatkan kerugian negara.
"Hitung-hitung sama ahli perhitungan kerugian keunganan negara, itu masuk kerugian negara itu Pak. Seharusnya negara menerima, enggak jadi menerima sebanyak itu, Rp 347 miliar kurang, Rp 87 miliar, itu lah kerugiannya, dari sisi denda saja itu, biar saudara tahu," kata Hakim.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus BTS Johnny Plate, Hakim Perintahkan Jaksa Tindak Eks PKK BAKTI Kominfo: Selesailah Saudara
-
Uang Rp27 Miliar Dikembalikan Maqdir Masih Berstatus Titipan, Kejagung Klaim Masih Dalami Asal Usulnya
-
Adat 360 BTS 4G yang Dibangun di Luar Kawasan 3T, Saksi: Harusnya Komitmen Operator
-
Jadi Terdakwa Suap, Saksi Sebut Johnny G Plate Kecewa Proyek BTS 4G Kominfo Belum Rampung
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jakarta Barat Dikepung Dua Proyek Besar, Arus Daan Mogot dan Latumenten Direkayasa
-
Anggota DPR Kecewa Menhub Absen Rapat Kecelakaan Maut: Yang Punya Gawe Kok Nggak Hadir?
-
Sita 2,3 Juta Hektare Lahan dan Rp10,2 Triliun, Jaksa Agung: Ini Bukan Sekadar Seremonial!
-
Bidan Tak Boleh Terima Titipan Bayi Jangka Waktu Lama, Pemkab Sleman Bakal Perketat Pengawasan
-
Jaksa Ungkap Surat Tuntutan Nadiem Makarim Setebal 1.597 Halaman
-
Diselipkan Dalam Gulungan Karpet, Polisi Bongkar Penyelundupan 760 Botol Merkuri ke Filipina
-
Netizen Tagih Maaf Personal Juri LCC Kalbar, Pimpinan MPR: Institusi Sudah Mewakili
-
Polisi Menduga Merkuri yang Diselundupkan ke Filipina Berasal dari Tambang Gunung Botak
-
Jejak Panjang Rumah Pahlawan Nasional Sardjito yang Kini Bakal Dijual
-
MPR Pastikan Lomba Ulang LCC Kalbar Gunakan Juri Independen dari Akademisi