Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menindak mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo), Elvano Hatorangan.
Perintah itu disampaikan Hakim saat Elvano Hatorangan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo pada Kamis (10/8/2023). Dalam sidang itu, Elvano menjadi saksi untuk tiga terdakwa, eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Hakim Ketua Fahzal Hendri bertanya kepada kepada Elvano soal progres pembangunan 4200 BTS saat ini.
"Bagaimana sekarang 2023, sudah bulan agustus pulak 2023. Bagaimana yang tahun anggaran 2022 itu? Selesai ndak tuh yang 4200? Ndak?" tanya Hakim.
Elvano mengaku sudah tidak mengetahuinya. Dia beralasan sudah tak menjadi PPK Bakti Kominfo sejak Desember 2022.
"Berhenti pun saudara (jadi) PPK, tapi kan pekerjaan saudara yang dipertanggungjawabkan itu kan sebagai PPK saudara, bukan pribadi saudara. Saudara berhenti jadi PPK, saudara PPK lagi, terus saudara, 'Oh saya kan bukan PPK lagi, enggak bisa dituntut.' Enggak ada. Bisa. Siapa bilang begitu. Selesai enggak tuh?," tanya Hakim.
"Infonya belum selesai juga," jawab Elvano.
Hakim kemudian lantas merespons dengan memanggil jaksa.
"Heleh-heleh, selesailah saudara. Haduh. Bagaimana ini orang penuntut umum? Saya tanya, penuntut umum saja juru bicaranya. Pak direktur penuntut umum saya tanya. Gimana itu? Ini PKK ini sebagai saksi sampai sekarang?" tanya hakim.
Baca Juga: Hakim Semprot Saksi Korupsi BTS 4G: Habisin Uang Negara Saja Kalian!
"Kami akan tindak lanjuti sesuai fakta persidangan yang ada," jawab Jaksa.
Hakim lantas mengingatkan dalam perkara BTS 4G tidak boleh tebang pilih.
"Iya. Kalau yang kayak begini. Jangan ini (nunjuk ke arah para terdakwa) saja yang diajukan. Saya bukan menyuruh orang untuk menganu-anu, tidak. Jelas itu kan kerjanya tuh enggak ada tanggung jawab (Elvano). Jangan tebang pilih! itu saja," kata Hakim.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Di antaranya eks Menkominfo, Johnny G Plaet; Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Tag
Berita Terkait
-
Adat 360 BTS 4G yang Dibangun di Luar Kawasan 3T, Saksi: Harusnya Komitmen Operator
-
Proyek BTS 4G Tak Rampung dan Berakhir Korupsi, Hakim ke Saksi: Karena dari Awal Saudara Main-Main!
-
Hakim Semprot Saksi Korupsi BTS 4G: Habisin Uang Negara Saja Kalian!
-
Terungkap Di Persidangan, Maksud 'Keep Silent' Di Perkara Korupsi BTS 4G
-
Akal-Akalan Proyek BTS 4G Bikin Semua Konsorsium Menang, Hakim: Mutar-mutar di Situ Saja, Lingkaran Setan!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini
-
Kemenag Bentuk Satgas Tangani Kekerasan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
-
Akhir Penantian Panjang, Warga Murung Raya Kini Resmi Nikmati Terang Listrik PLN
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa