Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menindak mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo), Elvano Hatorangan.
Perintah itu disampaikan Hakim saat Elvano Hatorangan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo pada Kamis (10/8/2023). Dalam sidang itu, Elvano menjadi saksi untuk tiga terdakwa, eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Hakim Ketua Fahzal Hendri bertanya kepada kepada Elvano soal progres pembangunan 4200 BTS saat ini.
"Bagaimana sekarang 2023, sudah bulan agustus pulak 2023. Bagaimana yang tahun anggaran 2022 itu? Selesai ndak tuh yang 4200? Ndak?" tanya Hakim.
Elvano mengaku sudah tidak mengetahuinya. Dia beralasan sudah tak menjadi PPK Bakti Kominfo sejak Desember 2022.
"Berhenti pun saudara (jadi) PPK, tapi kan pekerjaan saudara yang dipertanggungjawabkan itu kan sebagai PPK saudara, bukan pribadi saudara. Saudara berhenti jadi PPK, saudara PPK lagi, terus saudara, 'Oh saya kan bukan PPK lagi, enggak bisa dituntut.' Enggak ada. Bisa. Siapa bilang begitu. Selesai enggak tuh?," tanya Hakim.
"Infonya belum selesai juga," jawab Elvano.
Hakim kemudian lantas merespons dengan memanggil jaksa.
"Heleh-heleh, selesailah saudara. Haduh. Bagaimana ini orang penuntut umum? Saya tanya, penuntut umum saja juru bicaranya. Pak direktur penuntut umum saya tanya. Gimana itu? Ini PKK ini sebagai saksi sampai sekarang?" tanya hakim.
Baca Juga: Hakim Semprot Saksi Korupsi BTS 4G: Habisin Uang Negara Saja Kalian!
"Kami akan tindak lanjuti sesuai fakta persidangan yang ada," jawab Jaksa.
Hakim lantas mengingatkan dalam perkara BTS 4G tidak boleh tebang pilih.
"Iya. Kalau yang kayak begini. Jangan ini (nunjuk ke arah para terdakwa) saja yang diajukan. Saya bukan menyuruh orang untuk menganu-anu, tidak. Jelas itu kan kerjanya tuh enggak ada tanggung jawab (Elvano). Jangan tebang pilih! itu saja," kata Hakim.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Di antaranya eks Menkominfo, Johnny G Plaet; Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki; dan Windi Purnama pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Tag
Berita Terkait
-
Adat 360 BTS 4G yang Dibangun di Luar Kawasan 3T, Saksi: Harusnya Komitmen Operator
-
Proyek BTS 4G Tak Rampung dan Berakhir Korupsi, Hakim ke Saksi: Karena dari Awal Saudara Main-Main!
-
Hakim Semprot Saksi Korupsi BTS 4G: Habisin Uang Negara Saja Kalian!
-
Terungkap Di Persidangan, Maksud 'Keep Silent' Di Perkara Korupsi BTS 4G
-
Akal-Akalan Proyek BTS 4G Bikin Semua Konsorsium Menang, Hakim: Mutar-mutar di Situ Saja, Lingkaran Setan!
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih