Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menindak mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo), Elvano Hatorangan.
Perintah itu disampaikan Hakim saat Elvano Hatorangan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo pada Kamis (10/8/2023). Dalam sidang itu, Elvano menjadi saksi untuk tiga terdakwa, eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Hakim Ketua Fahzal Hendri bertanya kepada kepada Elvano soal progres pembangunan 4200 BTS saat ini.
"Bagaimana sekarang 2023, sudah bulan agustus pulak 2023. Bagaimana yang tahun anggaran 2022 itu? Selesai ndak tuh yang 4200? Ndak?" tanya Hakim.
Elvano mengaku sudah tidak mengetahuinya. Dia beralasan sudah tak menjadi PPK Bakti Kominfo sejak Desember 2022.
"Berhenti pun saudara (jadi) PPK, tapi kan pekerjaan saudara yang dipertanggungjawabkan itu kan sebagai PPK saudara, bukan pribadi saudara. Saudara berhenti jadi PPK, saudara PPK lagi, terus saudara, 'Oh saya kan bukan PPK lagi, enggak bisa dituntut.' Enggak ada. Bisa. Siapa bilang begitu. Selesai enggak tuh?," tanya Hakim.
"Infonya belum selesai juga," jawab Elvano.
Hakim kemudian lantas merespons dengan memanggil jaksa.
"Heleh-heleh, selesailah saudara. Haduh. Bagaimana ini orang penuntut umum? Saya tanya, penuntut umum saja juru bicaranya. Pak direktur penuntut umum saya tanya. Gimana itu? Ini PKK ini sebagai saksi sampai sekarang?" tanya hakim.
Baca Juga: Hakim Semprot Saksi Korupsi BTS 4G: Habisin Uang Negara Saja Kalian!
"Kami akan tindak lanjuti sesuai fakta persidangan yang ada," jawab Jaksa.
Hakim lantas mengingatkan dalam perkara BTS 4G tidak boleh tebang pilih.
"Iya. Kalau yang kayak begini. Jangan ini (nunjuk ke arah para terdakwa) saja yang diajukan. Saya bukan menyuruh orang untuk menganu-anu, tidak. Jelas itu kan kerjanya tuh enggak ada tanggung jawab (Elvano). Jangan tebang pilih! itu saja," kata Hakim.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Di antaranya eks Menkominfo, Johnny G Plaet; Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Tag
Berita Terkait
-
Adat 360 BTS 4G yang Dibangun di Luar Kawasan 3T, Saksi: Harusnya Komitmen Operator
-
Proyek BTS 4G Tak Rampung dan Berakhir Korupsi, Hakim ke Saksi: Karena dari Awal Saudara Main-Main!
-
Hakim Semprot Saksi Korupsi BTS 4G: Habisin Uang Negara Saja Kalian!
-
Terungkap Di Persidangan, Maksud 'Keep Silent' Di Perkara Korupsi BTS 4G
-
Akal-Akalan Proyek BTS 4G Bikin Semua Konsorsium Menang, Hakim: Mutar-mutar di Situ Saja, Lingkaran Setan!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
Terkini
-
Tim Advokasi Tolak Hadiri Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Anggap Hanya Skenario
-
Patah Tulang hingga Luka Memar, 17 Korban Kecelakaan KRL Masih Jalani Rawat Inap di RSUD Bekasi
-
Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan
-
Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran
-
Dari Vietnam ke Bekasi: Rekam Jejak Maut Taksi Green SM Terungkap
-
KPK Periksa Billy Beras Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA
-
KPK Tegaskan Usulan Capres dari Kader Partai Tak Langgar Konstitusi
-
Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi, Ketua DPR Puan: Keamanan Jalur Harus Diperbaiki!
-
Basarnas Pastikan Evakuasi Tabrakan KRLArgo Bromo Selesai, Tak Ada Korban Tertinggal
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos