Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan mendatangi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk mengirimkan surat, menagih janji revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Plt Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus, salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil menyebut, janji itu mereka tagi menyusul pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang mengatakan, pemerintah terbuka dan bersedia merivisi Undang-Undang Peradilan Militer.
Pernyataan itu disampaikan Ma'ruf dan Mahfud MD merespons polemik kasus korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
"Maksud dan tujuan kami pada kegiatan kami hari ini, yang pertama adalah, kami hari ini mengirimkan surat terbuka perilhal desakan untuk segera merivisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," kata Andrie ditemui wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Mereka berharap kasus korupsi yang menjera Marsekal Madya Henri Alfiandi, yang tak lain merupakan anggota TNI, menjadi momentum untuk segera merivisi Undang-Undang Peradilan Militer.
Andrie menilai, Henri Alfiandi harusnya diadili di peradilan umum, bukan di peradilan milier. Sebab, dugaan korupsinya terjadi di Basarnas yang merupakan lembaga sipil, bukan militer.
"Dari proses hukm Kabasarnas yang cukup menyita perhatian publik, yang mana menurnut hemat kami, anggota militer yang melakukan tindak pidana umum bukan tindak pidana militer, bukan diadili di peradilan militer. Tidak ada lagi peradilan kelas dua untuk peradilan milier, terutama ketika melakukan tindak pidana umum," tegasnya.
Kepada DPR RI mereka juga meminta agar segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
"Kami juga mendorong kepada DPR, terutama kepada pemerintah untuk segera membahas melalui legislasi, untuk memperbaiki seluruh struktur peradilan militer," kata Andrie.
Baca Juga: Faisal Basri Sebut Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum Bukti Negara Akui Hukum Diinjak-injak
Tag
Berita Terkait
-
Faisal Basri Sebut Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum Bukti Negara Akui Hukum Diinjak-injak
-
Fakta-Fakta Al-Quran Salah Cetak yang Dilaporkan Mahfud MD, Ternyata Isu Lama Diunggah Lagi
-
Dipertemukan di Kantor Mahfud, Mediasi Ayah Sultan Korban Jeratan Kabel dan PT Bali Tower Belum Capai Kesepakatan
-
Anggap PK Moeldoko soal Demokrat Ditolak MA Biasa Saja, Mahfud MD: Kecuali Hakimnya Mabuk
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu