Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan mendatangi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk mengirimkan surat, menagih janji revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Plt Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus, salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil menyebut, janji itu mereka tagi menyusul pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang mengatakan, pemerintah terbuka dan bersedia merivisi Undang-Undang Peradilan Militer.
Pernyataan itu disampaikan Ma'ruf dan Mahfud MD merespons polemik kasus korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
"Maksud dan tujuan kami pada kegiatan kami hari ini, yang pertama adalah, kami hari ini mengirimkan surat terbuka perilhal desakan untuk segera merivisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," kata Andrie ditemui wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Mereka berharap kasus korupsi yang menjera Marsekal Madya Henri Alfiandi, yang tak lain merupakan anggota TNI, menjadi momentum untuk segera merivisi Undang-Undang Peradilan Militer.
Andrie menilai, Henri Alfiandi harusnya diadili di peradilan umum, bukan di peradilan milier. Sebab, dugaan korupsinya terjadi di Basarnas yang merupakan lembaga sipil, bukan militer.
"Dari proses hukm Kabasarnas yang cukup menyita perhatian publik, yang mana menurnut hemat kami, anggota militer yang melakukan tindak pidana umum bukan tindak pidana militer, bukan diadili di peradilan militer. Tidak ada lagi peradilan kelas dua untuk peradilan milier, terutama ketika melakukan tindak pidana umum," tegasnya.
Kepada DPR RI mereka juga meminta agar segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
"Kami juga mendorong kepada DPR, terutama kepada pemerintah untuk segera membahas melalui legislasi, untuk memperbaiki seluruh struktur peradilan militer," kata Andrie.
Baca Juga: Faisal Basri Sebut Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum Bukti Negara Akui Hukum Diinjak-injak
Tag
Berita Terkait
-
Faisal Basri Sebut Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum Bukti Negara Akui Hukum Diinjak-injak
-
Fakta-Fakta Al-Quran Salah Cetak yang Dilaporkan Mahfud MD, Ternyata Isu Lama Diunggah Lagi
-
Dipertemukan di Kantor Mahfud, Mediasi Ayah Sultan Korban Jeratan Kabel dan PT Bali Tower Belum Capai Kesepakatan
-
Anggap PK Moeldoko soal Demokrat Ditolak MA Biasa Saja, Mahfud MD: Kecuali Hakimnya Mabuk
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Roy Suryo Tunjukkan Kejanggalan 'Mecothot' Ijazah Jokowi: 99,9 Persen Palsu!
-
Saat Bendera Putih Berkibar di Aceh, Peneliti UGM Kritik Pemerintah Tak Belajar Hadapi Bencana
-
Roy Suryo Bawa Ijazah UGM Asli ke Polda Metro, Klaim Punya Jokowi Tidak Presisi
-
350 Kios Pasar Induk Kramat Jati Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar
-
Selang Urine Tertinggal di Ginjal Pasien, Dokter RS Borromeus Divonis Langgar Disiplin
-
7 Siswa Korban Insiden Mobil MBG di SDN 01 Kalibaru Kembali Sekolah, Polisi Beri Trauma Healing
-
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
-
Pramono Pastikan Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Tak Direlokasi Usai Kebakaran
-
Dari Jeruji Tahanan, 2 Pentolan AMPB Serukan Warga Pati Tetap Solid Perjuangkan Pemakzulan Sudewo
-
Polisi Periksa 9 Saksi Terkait Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Asal Api Diduga dari Kios Cikurai