News / Nasional
Rabu, 16 Agustus 2023 | 16:01 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sofian pun menambahkan bahwa restitusi ini memanglah berbentuk kerugian materil, sehingga harus dibayar dengan uang. Ia pun menambahkan bahwa restitusi ini bisa dibayarkan secara sukarela oleh orangtua atau wali serta pihak ketiga.

Dalam kata lain, terdakwa bisa meminta pihak ketiga untuk membayarkan restitusi tersebut, termasuk dengan peminjaman uang di bank.

Kontributor : Dea Nabila

Load More