Suara.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora telah digelar pada Selasa, (15/8/2023) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan amar putusan. Jaksa menyebutkan bahwa kasus penganiayaan ini terbukti sudah direncanakan sebelum kejadian dan membuat hukuman yang dijatuhkan semakin berat.
Jaksa penunut umum menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar. Hal ini pun membuat Mario Dandy hanya bisa menggeleng-gelengkan kepala pasca jaksa membacakan putusan.
Sebelumnya, ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun sempat mengirimkan surat kepada tim kuasa hukum Mario Dandy dengan isi ketidaksediaannya untuk membayar restitusi yang dibebankan kepada sang anak.
Hal ini pun membuat status restitusi tersebut masih gantung hingga saat ini. Dari pengamatan, ada 3 hal yang mungkin terjadi jika Mario Dandy tak sanggup membayar restitusi tersebut.
Apa saja kemungkinan tersebut? Simak inilah selengkapnya.
1. Diganti kurungan penjara
Dalam sidang tersebut, jaksa pun menyebutkan bahwa Mario Dandy dan tersangka lain, Shane Lukas diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 120 M.
"Memberatkan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas serta saksi anak AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ungkap jaksa.
Baca Juga: Sedang Tertidur Pulas, Ini Detik-detik IPN Kesakitan Usai Kemaluan Dipotong Istri di Hotel
Tak hanya itu, jaksa pun menyebutkan alternatif hukuman yang mungkin akan dijalani oleh Mario Dandy jika tak sanggup membayar restitusi tersebut.
"Apabila terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," lanjut jaksa.
2. Perampasan aset
Selain diganti kurungan penjara, ada kemungkinan lain yang bisa terjadi jika Dandy tak sanggup membayar restitusi.
Menurut Ahli Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, ia sempat hadir dalam persidangan Mario Dandy sebagai saksi. Ia pun mengungkap bahwa cara lain dari pemenuhan restitusi ini bisa dengan cara perampasan aset.
3. Dibayarkan pihak ketiga
Berita Terkait
-
Korban Potong Kemaluan Minta Ganti Rugi Rp 550 Juta untuk Transplantasi ke Luar Negeri
-
Sedang Tertidur Pulas, Ini Detik-detik IPN Kesakitan Usai Kemaluan Dipotong Istri di Hotel
-
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Ditemukan Alasan Pemaaf
-
Korban Sudah Memaafkan, Tetapi Hingga Kini Pierre Gruno Masih Ditahan Polres Jaksel
-
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Netizen Yakin Bakal Ada Remisi: Jadi Berapa tuh?
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
-
Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan
-
Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG
-
Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan