Suara.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora telah digelar pada Selasa, (15/8/2023) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan amar putusan. Jaksa menyebutkan bahwa kasus penganiayaan ini terbukti sudah direncanakan sebelum kejadian dan membuat hukuman yang dijatuhkan semakin berat.
Jaksa penunut umum menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar. Hal ini pun membuat Mario Dandy hanya bisa menggeleng-gelengkan kepala pasca jaksa membacakan putusan.
Sebelumnya, ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun sempat mengirimkan surat kepada tim kuasa hukum Mario Dandy dengan isi ketidaksediaannya untuk membayar restitusi yang dibebankan kepada sang anak.
Hal ini pun membuat status restitusi tersebut masih gantung hingga saat ini. Dari pengamatan, ada 3 hal yang mungkin terjadi jika Mario Dandy tak sanggup membayar restitusi tersebut.
Apa saja kemungkinan tersebut? Simak inilah selengkapnya.
1. Diganti kurungan penjara
Dalam sidang tersebut, jaksa pun menyebutkan bahwa Mario Dandy dan tersangka lain, Shane Lukas diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 120 M.
"Memberatkan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas serta saksi anak AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ungkap jaksa.
Baca Juga: Sedang Tertidur Pulas, Ini Detik-detik IPN Kesakitan Usai Kemaluan Dipotong Istri di Hotel
Tak hanya itu, jaksa pun menyebutkan alternatif hukuman yang mungkin akan dijalani oleh Mario Dandy jika tak sanggup membayar restitusi tersebut.
"Apabila terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," lanjut jaksa.
2. Perampasan aset
Selain diganti kurungan penjara, ada kemungkinan lain yang bisa terjadi jika Dandy tak sanggup membayar restitusi.
Menurut Ahli Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, ia sempat hadir dalam persidangan Mario Dandy sebagai saksi. Ia pun mengungkap bahwa cara lain dari pemenuhan restitusi ini bisa dengan cara perampasan aset.
3. Dibayarkan pihak ketiga
Berita Terkait
-
Korban Potong Kemaluan Minta Ganti Rugi Rp 550 Juta untuk Transplantasi ke Luar Negeri
-
Sedang Tertidur Pulas, Ini Detik-detik IPN Kesakitan Usai Kemaluan Dipotong Istri di Hotel
-
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Ditemukan Alasan Pemaaf
-
Korban Sudah Memaafkan, Tetapi Hingga Kini Pierre Gruno Masih Ditahan Polres Jaksel
-
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Netizen Yakin Bakal Ada Remisi: Jadi Berapa tuh?
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
Ketika Banjir Lebih Menakutkan di 'Kampung Zombie' Cililitan
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Bukan Sekadar Wacana! Pemprov DKI Libatkan Publik Susun 'Peta Jalan' Lingkungan Hidup Hingga 2055
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?