Suara.com - Aktor senior Pierre Gruno kini bisa bernapas lega. Korban penganiayaannya yang berinisial GDS, akhirnya setuju untuk melakukan restorative justice atau damai.
Kini berkas-berkas pencabutan laporan sudah diterima dan diproses oleh pihak penyidik. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus.
"Terkait perkara yang kami tangani dengan tersangka PG bahwa sampai saat ini pihak korban memberikan permohonan restorative justice. Yang pertama ada tiga surat yang dimasukan kelayakan kami, yang pertama restorative justice, yang kedua permohonan pencabutan kepolisian, yang ketiga kesepakatan perdamaian," ujar Kompol Irwandhy Idrus saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Kemudian kapan proses akan selesai, sejauh ini kami penyidik akan memproses permohonan dari korban perihal pencabutan dan permohonan restorative justice," kata Irwandhy menyambung.
Menurut Irwandhy, saat ini Pierre Gruno masih berada di dalam penahanan penyidik sampai proses berkas permohonan selesai. Di sisi lain, korban alias GDS kini dalam keadaan baik dan sudah pulih dari luka penganiayaan sang aktor.
"Kondisi korban sudah sehat, kondisinya baik sudah ketemu dengan kami. Kemudian sampai dengan saat ini tersangka PG masih dalam penahanan penyidik, jadi yang bersangkutan masih kami tahan sampai dalam proses penyelesaian mekanisme restorative justice selesai," tuturnya.
Sebelumnya diketahui Pierre Gruno yang berusia 69 tahun menganiaya lansia berusia 60 tahun yang berinisial GDS di suatu bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Juni 2023. Karena itu Pierre akhirnya dipolisikan dan resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Juli 2023.
Namun setelah berusaha memohon maaf berkali-kali pada pihak korban, akhirnya Pierre Gruno dimaafkan dan permohonan damai dikabulkan.
Berita Terkait
-
Keluarga Bolak-balik Minta Maaf ke Korban Selama 20 Hari, Kasus Penganiayaan Pierre Gruno Berakhir Damai
-
Terima Permintaan Damai Pierre Gruno, Korban Penganiayaan Cabut Laporan
-
Berstatus Lansia, Pierre Gruno Bakal Dapat Keringanan Hukuman?
-
Pierre Gruno Aniaya Orang, Auto Dihujat: Udah Tua, Bukannya Diem di Rumah, Malah ke Bar
-
Kronologi Lengkap Pierre Gruno Aniaya Lansia di Bar, Ada Pengaruh Miras hingga Merasa Dipandang Sinis
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim