Suara.com - Aktor senior Pierre Gruno kini bisa bernapas lega. Korban penganiayaannya yang berinisial GDS, akhirnya setuju untuk melakukan restorative justice atau damai.
Kini berkas-berkas pencabutan laporan sudah diterima dan diproses oleh pihak penyidik. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus.
"Terkait perkara yang kami tangani dengan tersangka PG bahwa sampai saat ini pihak korban memberikan permohonan restorative justice. Yang pertama ada tiga surat yang dimasukan kelayakan kami, yang pertama restorative justice, yang kedua permohonan pencabutan kepolisian, yang ketiga kesepakatan perdamaian," ujar Kompol Irwandhy Idrus saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Kemudian kapan proses akan selesai, sejauh ini kami penyidik akan memproses permohonan dari korban perihal pencabutan dan permohonan restorative justice," kata Irwandhy menyambung.
Menurut Irwandhy, saat ini Pierre Gruno masih berada di dalam penahanan penyidik sampai proses berkas permohonan selesai. Di sisi lain, korban alias GDS kini dalam keadaan baik dan sudah pulih dari luka penganiayaan sang aktor.
"Kondisi korban sudah sehat, kondisinya baik sudah ketemu dengan kami. Kemudian sampai dengan saat ini tersangka PG masih dalam penahanan penyidik, jadi yang bersangkutan masih kami tahan sampai dalam proses penyelesaian mekanisme restorative justice selesai," tuturnya.
Sebelumnya diketahui Pierre Gruno yang berusia 69 tahun menganiaya lansia berusia 60 tahun yang berinisial GDS di suatu bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Juni 2023. Karena itu Pierre akhirnya dipolisikan dan resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Juli 2023.
Namun setelah berusaha memohon maaf berkali-kali pada pihak korban, akhirnya Pierre Gruno dimaafkan dan permohonan damai dikabulkan.
Berita Terkait
-
Keluarga Bolak-balik Minta Maaf ke Korban Selama 20 Hari, Kasus Penganiayaan Pierre Gruno Berakhir Damai
-
Terima Permintaan Damai Pierre Gruno, Korban Penganiayaan Cabut Laporan
-
Berstatus Lansia, Pierre Gruno Bakal Dapat Keringanan Hukuman?
-
Pierre Gruno Aniaya Orang, Auto Dihujat: Udah Tua, Bukannya Diem di Rumah, Malah ke Bar
-
Kronologi Lengkap Pierre Gruno Aniaya Lansia di Bar, Ada Pengaruh Miras hingga Merasa Dipandang Sinis
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Driver Ojol Modifikasi Motor Pakai Gas Elpiji 3 Kg, Sekali Isi Diklaim Bisa Tempuh 260 KM
-
Patahkan Stigma Iran 'Seram', Traveler Ini Bagikan Pengalaman Salat di Masjid Syiah
-
Kabar Buruk untuk Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
-
Pria Ini Imbau Umat Islam di Bali Takbiran di Rumah saat Nyepi, Langsung Diprotes
-
Zhang Linghe Rasis ke Asia Tenggara, Dracin Pursuit of Jade Tetap Melambung di Netflix
-
Akhiri LDR di Ramadan, Fanny Ghassani Bahagia Suami Temani Puasa di Jakarta
-
Diduga Selingkuhan Suami Maissy, Cindy Rizky Aprilia Ketahuan Oplas di Sini
-
Aldi Taher Kenang Vidi Aldiano, Dukungan Tulus untuk Bisikan Jenazah Tak Terlupakan
-
Etika Ziarah Artis Indonesia di Makam Vidi Aldiano Jadi Sorotan Tajam Netizen Malaysia
-
Dikritik Pedas Soal Cokelat Premium, Aurel Hermansyah: Menurutku Itu Kasar