Suara.com - Mantan pejabat eselon III Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menyatakan menolak membayar restitusi terhadap keluarga David Ozora yang merupakan korban penganiayaan Mario Dandy.
Adapun restitusi tersebut sebesar Rp 120.388.911.300 atau Rp 12 miliar. Pernyataan penolakan membayar restitusi itu terungkap dalam surat yang ia kirimkan kepada majelis hakim melalui pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga.
Dalam surat itu, Rafael Alun menyatakan ingin membantu biaya berobat korban, setelah dianiaya anaknya pada 20 Februari 2023 lalu.
Namun kemudian hal itu urung dilakukan setelah kondisi keuangannya saat ini merosot tajam, sehingga tak sanggup memberikan bantuan finansial pada korban.
"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," ujar Andreas saat membacakan surat kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Lantas berapakah sebenarnya harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo? Berikut ulasannya.
Pada akhir 2022, Rafael Alun diketahui telah melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut data itu, kekayaan Rafael Alun mencapai Rp 56,7 miliar. Dan jika ditelisik ke belakang, harta kekayaan ayah Mario Dandy itu naik Rp 660,2 juta dibanding jumlah harta kekayaannya setahun sebelumnya.
Harta kekayaan Rafael Alun sebagian besar didominasi dengan tanah dan bangunan. Ia diketahui memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.
Baca Juga: 3 Pertimbangan Jika Mario Dandy Tak Bayar Restitusi: Ganti Kurungan hingga Aset Disita
Di antaranya sebidang tanah seluas 525 meter persegi di kabupaten/kota Sleman yang nilainya mencapai Rp 100 juta.
Ia juga memiliki tanah dan bangunan seluas 78m2/120m2 di kabupaten/kota Jakarta Barat senilai Rp 1,26 miliar. Lalu ada juga tanah dan bangunan seluas 766 m2/559 m2 di kabupaten/kota Jakarta Barat yang harganya mencapai Rp 21,911 miliar.
Selain tanah dan bangunan, Rafael Alun juga memiliki harta kekayaan berupa transportasi dan mesin yang nilainya mencapai Rp 1 miliar.
Ia memiliki empat mobil, di antaranya mobil Toyota Camry Sedan tahun 2006 seharga Rp 80 juta. Rafael juga memiliki Toyota Jeep dan Land Cruiser 200 dengan nilai mencapai Rp 650 juta.
Harta kekayaan RafaelAlun lainnya yakni harta bergerak lainnya berupa surat berharga sebesar Rp 1,5 miliar, lalu ada juga kas dan setara kas senilai Rp 419 juta, dan harta lainnya sebesar Rp 56,76 miliar.
Meski sudah membuat LHKPN, Rafael Alun dinilai tidak melaporkan keseluruhan harta kekayaannya, d iantaranya adalah mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy ketika menganiaya Mario Dandy.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
3 Pertimbangan Jika Mario Dandy Tak Bayar Restitusi: Ganti Kurungan hingga Aset Disita
-
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Ditemukan Alasan Pemaaf
-
Alasan Arsenal Pilih Pinjam David Raya Ketimbang Langsung Dibeli dari Brentford
-
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Netizen Yakin Bakal Ada Remisi: Jadi Berapa tuh?
-
Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Bagi Shane Lukas
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya