Suara.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora telah digelar pada Selasa, (15/8/2023) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan amar putusan. Jaksa menyebutkan bahwa kasus penganiayaan ini terbukti sudah direncanakan sebelum kejadian dan membuat hukuman yang dijatuhkan semakin berat.
Jaksa penunut umum menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar. Hal ini pun membuat Mario Dandy hanya bisa menggeleng-gelengkan kepala pasca jaksa membacakan putusan.
Sebelumnya, ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun sempat mengirimkan surat kepada tim kuasa hukum Mario Dandy dengan isi ketidaksediaannya untuk membayar restitusi yang dibebankan kepada sang anak.
Hal ini pun membuat status restitusi tersebut masih gantung hingga saat ini. Dari pengamatan, ada 3 hal yang mungkin terjadi jika Mario Dandy tak sanggup membayar restitusi tersebut.
Apa saja kemungkinan tersebut? Simak inilah selengkapnya.
1. Diganti kurungan penjara
Dalam sidang tersebut, jaksa pun menyebutkan bahwa Mario Dandy dan tersangka lain, Shane Lukas diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 120 M.
"Memberatkan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas serta saksi anak AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ungkap jaksa.
Baca Juga: Sedang Tertidur Pulas, Ini Detik-detik IPN Kesakitan Usai Kemaluan Dipotong Istri di Hotel
Tak hanya itu, jaksa pun menyebutkan alternatif hukuman yang mungkin akan dijalani oleh Mario Dandy jika tak sanggup membayar restitusi tersebut.
"Apabila terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," lanjut jaksa.
2. Perampasan aset
Selain diganti kurungan penjara, ada kemungkinan lain yang bisa terjadi jika Dandy tak sanggup membayar restitusi.
Menurut Ahli Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, ia sempat hadir dalam persidangan Mario Dandy sebagai saksi. Ia pun mengungkap bahwa cara lain dari pemenuhan restitusi ini bisa dengan cara perampasan aset.
3. Dibayarkan pihak ketiga
Sofian pun menambahkan bahwa restitusi ini memanglah berbentuk kerugian materil, sehingga harus dibayar dengan uang. Ia pun menambahkan bahwa restitusi ini bisa dibayarkan secara sukarela oleh orangtua atau wali serta pihak ketiga.
Dalam kata lain, terdakwa bisa meminta pihak ketiga untuk membayarkan restitusi tersebut, termasuk dengan peminjaman uang di bank.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Korban Potong Kemaluan Minta Ganti Rugi Rp 550 Juta untuk Transplantasi ke Luar Negeri
-
Sedang Tertidur Pulas, Ini Detik-detik IPN Kesakitan Usai Kemaluan Dipotong Istri di Hotel
-
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Ditemukan Alasan Pemaaf
-
Korban Sudah Memaafkan, Tetapi Hingga Kini Pierre Gruno Masih Ditahan Polres Jaksel
-
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Netizen Yakin Bakal Ada Remisi: Jadi Berapa tuh?
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS
-
Intimidasi Makin Meluas, Ibu Ketua BEM UGM dan 30 Pengurus Jadi Sasaran Teror Digital
-
Lokataru Foundation: RUU KKS Berpotensi Jadi Alat Represif Baru
-
Peziarah TPU Kawi-Kawi Resah, Jasa Bersih Makam Musiman Diduga Memaksa Minta Uang
-
Kebakaran di Mal Ciputra Bekasi, Percikan Las Logo Reklame Jadi Pemicu