Suara.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora telah digelar pada Selasa, (15/8/2023) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan amar putusan. Jaksa menyebutkan bahwa kasus penganiayaan ini terbukti sudah direncanakan sebelum kejadian dan membuat hukuman yang dijatuhkan semakin berat.
Jaksa penunut umum menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar. Hal ini pun membuat Mario Dandy hanya bisa menggeleng-gelengkan kepala pasca jaksa membacakan putusan.
Sebelumnya, ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun sempat mengirimkan surat kepada tim kuasa hukum Mario Dandy dengan isi ketidaksediaannya untuk membayar restitusi yang dibebankan kepada sang anak.
Hal ini pun membuat status restitusi tersebut masih gantung hingga saat ini. Dari pengamatan, ada 3 hal yang mungkin terjadi jika Mario Dandy tak sanggup membayar restitusi tersebut.
Apa saja kemungkinan tersebut? Simak inilah selengkapnya.
1. Diganti kurungan penjara
Dalam sidang tersebut, jaksa pun menyebutkan bahwa Mario Dandy dan tersangka lain, Shane Lukas diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 120 M.
"Memberatkan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas serta saksi anak AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ungkap jaksa.
Baca Juga: Sedang Tertidur Pulas, Ini Detik-detik IPN Kesakitan Usai Kemaluan Dipotong Istri di Hotel
Tak hanya itu, jaksa pun menyebutkan alternatif hukuman yang mungkin akan dijalani oleh Mario Dandy jika tak sanggup membayar restitusi tersebut.
"Apabila terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," lanjut jaksa.
2. Perampasan aset
Selain diganti kurungan penjara, ada kemungkinan lain yang bisa terjadi jika Dandy tak sanggup membayar restitusi.
Menurut Ahli Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, ia sempat hadir dalam persidangan Mario Dandy sebagai saksi. Ia pun mengungkap bahwa cara lain dari pemenuhan restitusi ini bisa dengan cara perampasan aset.
3. Dibayarkan pihak ketiga
Sofian pun menambahkan bahwa restitusi ini memanglah berbentuk kerugian materil, sehingga harus dibayar dengan uang. Ia pun menambahkan bahwa restitusi ini bisa dibayarkan secara sukarela oleh orangtua atau wali serta pihak ketiga.
Dalam kata lain, terdakwa bisa meminta pihak ketiga untuk membayarkan restitusi tersebut, termasuk dengan peminjaman uang di bank.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Korban Potong Kemaluan Minta Ganti Rugi Rp 550 Juta untuk Transplantasi ke Luar Negeri
-
Sedang Tertidur Pulas, Ini Detik-detik IPN Kesakitan Usai Kemaluan Dipotong Istri di Hotel
-
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Ditemukan Alasan Pemaaf
-
Korban Sudah Memaafkan, Tetapi Hingga Kini Pierre Gruno Masih Ditahan Polres Jaksel
-
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Netizen Yakin Bakal Ada Remisi: Jadi Berapa tuh?
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Rumah Susanah yang Diklaim Prabowo Pengupas Bawang Mendadak Dipasang Garis Polisi
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
Terkini
-
Resmi Dibuka! Ini Daftar Sekolah Kedinasan, Setelah Lulus Dijamin Langsung Jadi PNS
-
Lagi! Penembakan Sekolah Katholik di Filipina, Siswa SMP Tewas
-
Eks Direktur Bea Cukai Jalani Sidang Perdana, CPO Diduga Direkayasa Jadi Limbah
-
Rumah Susanah yang Diklaim Prabowo Pengupas Bawang Mendadak Dipasang Garis Polisi
-
Poin Tertinggal Jauh, Alex Marquez Yakin Kakaknya Bisa jadi Juara Dunia
-
3 Strategi Mentan Amran Agar Kabupaten Alor Lepas dari Garis Kemiskinan
-
Jadwal SIM Keliling Medan 18-23 Agustus 2026, Catat Lokasi dan Syarat Perpanjangnya
-
Rans Entertainment X Utusan Khusus Presiden Galang Bantuan Gempa NTT Dapat Banjir Hujatan
-
Apa Penyebab Motor Susah Distarter? Ini 7 Cara Mengatasinya
-
Bukan Cuma Data, PKS Sebut Indikator Ekonomi Nyata Ada di Harga Beras dan Biaya Sekolah