Suara.com - Usai terjadinya keributan antara Youtuber Laurend Hutagalung dengan dengan pengemudi ojek online (ojol) karena menegur pengendara lawan arah di sekitar Stasiun Tebet pada Selasa (15/8/2023) malam, Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melawan arus di lokasi tersebut. Lantas apa sanksi pengendara lawan arah?
Seperti yang diketahui, konten kreator Laurendra Hutagalung bersama timnya hampir diamuk massa ketika tengah membuat konten menegur para pengendara yang melawan arah. Peristiwa ini terjadi di depan rumah makan Ayam Bakar Wong Solo, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).
Sebagian warga di lokasi yang digunakan untuk membuat konten merasa tak senang dengan video yang dibuat oleh pemilik YouTube Lauren TV tersebut. Alhasil, massa yang tak senang langsung menghampiri Laurendra bersama dengan timnya. Mereka lantas mengamankan diri ke dalam warung makan supaya terhindar dari amukan para massa.
Atas kejadian ini Laurend pun akhirnya meminta maaf karena kontennya yang membuat gaduh. Selain itu, ia juga berjanji akan meminta izin terlebih dahulu sebelum membuat konten setelah nyaris diamuk massa yang kebanyakan adalah ojol.
Selain itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa Polres dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan plotting terhadap anggota di lokasi yang kerap gunakan untuk lawan arus tersebut. Ade Ary juga menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak para pengendara yang terbukti melawan arah dengan memberikan sanksi tilang.
Pasal Pengendara Lawan Arah
Diketahui berkendara lawan arus menjadi salah satu sasaran dalam Operasi Patuh selama tahun 2023. Mobil dan motor yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditekankan jika pengemudi harus menggunakan jalur di sebelah kiri. Artinya, para pengendara motor atau mobil yang melawan arus lalu lintas akan dikenakan sanksi.
"Dalam berlalu lintas, pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri," bunyi Pasal 108 ayat (1).
Baca Juga: Youtuber Laurend Hutagalung Lapor Polisi Keributannya dengan Ojol di Tebet
Penggunaan jalur Jalan di sebelah kanan hanya bisa dilakukan jika:
• Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau
• Diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menggunakan sementara sebagai jalur kiri.
Kemudian dalam ayat (3) mengatakan bahwa sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor harus berada pdida lajur sebelah kiri Jalan.
"Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain," bunyi Pasal 108 ayat (4).
Sanksi Pengendara Lawan Arus
Berita Terkait
-
Youtuber Laurend Hutagalung Lapor Polisi Keributannya dengan Ojol di Tebet
-
Siapa Laurend Hutagalung? Ini YouTuber yang Diamuk Massa Gegara Konten Larang Lawan Arah
-
Duh! Youtuber Laurend Hutagalung Dikepung Ojol Gegara Bikin Konten Lawan Arah
-
Bikin Konten Larang Lawan Arah, Youtuber Laurend Hutagalung Dikepung Ojol di Tebet
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Ledakan SMAN 72: Jejak TikTok Terduga Pelaku 8 Jam Sebelum Kejadian Ungkap Hal Mengejutkan!
-
Polisi Dalami Motif Ledakan SMAN 72, Dugaan Bullying hingga Paham Ekstrem Diselidiki
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
-
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Adalah Siswa Sendiri, Kapolri Ungkap Kondisinya
-
Kawanan Begal Pembacok Warga Baduy di Jakpus Masih Berkeliaran, Saksi dan CCTV Nihil, Kok Bisa?
-
Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun
-
Lihat Rumahnya Porak-poranda Dijarah, Ahmad Sahroni Pilih Beri 'Amnesti': Kalau Balikin, Aman!
-
Sebut Kejagung Layak Tetapkan Sri Mulyani Tersangka, OC Kaligis: Masa Anak Buah yang Dikorbankan?
-
Kapolri Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Pastikan Penanganan Medis dan Pemulihan Trauma
-
Prabowo Ingin Evaluasi Semua Lembaga Produk Reformasi, Tidak Hanya Polri