Suara.com - Kebakaran menghanguskan sebuah hotel di Panglima Polim V, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Peristiwa ini terjadi pada Kamis (17/8/2023) sekitar pukul 23.50 WIB. Sebanyak 20 unit mobil pemadam kebakaran pun dikerahkan.
Dalam kejadian itu, dilaporkan ada tiga korban jiwa dan beberapa orang yang selamat. Penyebabnya sendiri masih dicari tahu, namun sudah ada yang menduganya.
Ada 3 Korban Jiwa, Diduga Sesak Napas karena Tak Ada Ventilasi
Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno menyatakan tiga orang tamu di F2 Hotel Panglima Polim tewas dalam kebakaran. Ketiga korban diduga terjebak di kamar yang diketahui tidak memiliki ventilasi sehingga mengalami sesak napas.
"Di dalam kamar itu tak ada ventilasinya, sehingga sesak napas. Kami belum bisa masuk ke dalam TKP karena semalam asapnya masih ngebul. Jadi kami biarkan dulu sampai asapnya hilang," kata Roseno kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Seno menyampaikan keterangan dari resepsionis hotel, di mana ada lima kamar yang diisi oleh tamu. Lalu, setiap kamarnya terdapat dua orang. Ia pun menyebut, ada kemungkinan ketiga korban tewas berada di kamar yang berbeda satu sama lain.
Meski begitu, Roseno mengatakan ada tiga korban yang selamat. Satu orang yang terluka menerima pertolongan di TKP kebakaran. Sementara dua lainnya dirujuk masing-masing ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) dan RS Fatmawati.
Korban tewas diketahui bernama Hilal (42) dan dua orang wanita yang masih belum terungkap identitasnya. Sementara tiga korban luka yang selamat itu terdiri dari Triyana (25), Firmansyah (27) dan satu orang wanita bernama Nadia (23).
Dugaan Penyebab Kebakaran
Baca Juga: Tidak Adanya Ventilasi di Kamar, Sebabkan Tiga Tamu Hotel Tewas Terpanggang di Dalam Kamar
Perwira piket Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Selatan Sukur Sarwono, menduga penyebab kebakaran tersebut. Yakni, mungkin dikarenakan puntung rokok yang masih menyala.
Puntung rokok itu berada di lantai dua hotel dan diduga merambat ke barang-barang yang ada di ruangan tersebut. Lalu, karena di sana tidak memiliki ventilasi, maka asapnya pun menyebar ke lantai lain hingga para membuat tamu menjadi sesak napas.
"Kebakaran terjadi akibat puntung rokok di lobi hotel yang terletak di lantai dua. Karena bangunan tidak memiliki ventilasi maka asap memenuhi seluruh ruangan di lantai dua dan tiga juga," kata Sukur, mengutip Antara, Jumat (18/8/2023).
Pemilik Hotel Diperiksa
Polsek Metro Kebayoran Baru telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi. Mereka terdiri dari dua orang resepsionis, satu karyawan, dan pemilik hotel. Pemanggilan dilakukan karena semuanya disebut berada di lokasi saat kebakaran itu terjadi.
Kompol Tribuana Roseno tidak merinci pemeriksaan yang dilakukan pihaknya itu. Namun, ia menegaskan bahwa keempat saksi belum mengetahui penyebab kebakaran. Sebab, peristiwa ini terjadi di lantai dua, sementara mereka ada di lantai satu.
Berita Terkait
-
Kondisi Terkini Pabrik STG Conveyor Batu Bara di areal PT Pusri yang Kebakaran
-
Tidak Adanya Ventilasi di Kamar, Sebabkan Tiga Tamu Hotel Tewas Terpanggang di Dalam Kamar
-
Ketua RT Duga Dua Wanita Tewas Buntut Kebakaran Hotel F2 Kebayoran Baru PSK: Menginap Buat 'Jualan'
-
Kebakaran Hotel F2 Melawai Tewaskan 3 Tamu, Polisi Kini Periksa 4 Saksi
-
Dari Tiga Korban Kebakaran yang Tewas Terpanggang di Hotel, Baru Dua Teridentifikasi
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya