Suara.com - Wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terus-menerus bergulir. Bahkan baru-baru ini, wacana tersebut muncul kembali melalui usulan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Usulan tersebut dilayangkan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamoset yang ingin MPR kembali menduduki posisi tertinggi sebagai lembaga negara.
Jejak panjang wacana amandemen UUD
Wacana amandemen UUD terkait posisi MPR ternyata sudah lama mencuat ke permukaan. Adapun pada 2020 yang lalu, wacana tersebut muncul bersamaan dengan usulan Bamsoet terkait Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Bamsoet menilai bahwa PPHN dapat menjadi solusi atas berbagai perpecahan negara. Ia sontak menyarankan pembentukan PPHN lewat amendemen UUD 1945 secara terbatas.
Bamsoet berkaca dengan keberadaan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dimiliki oleh Indonesia dahulu kala. Adapun Bamsoet ingin Indonesia kembali memiliki arah dan tujuan seperti dahulu kala melalui pembentukan PPHN.
Bamsoet dalam Peringatan Hari Konstitusi, Selasa (18/8/2020) menegaskan bahwa ketiadaan PPHN membuat bangsa Indonesia kehilangan arah dalam mencapai tujuan sebagai bangsa yang berdaulat, adil, dan makmur.
Ambisi Bamsoet untuk menghidupkan PPHN terus-menerus memupuk pro dan kontra. Kendati demikian, Bamsoet tak henti-hentinya berusaha untuk menghadirkan PPHN di lini kenegaraan.
Bamsoet bahkan sampai mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberi lampu hijau wacana amandemen UUD.
Sosok politisi Golkar tersebut juga mengaku Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR RI mengenai pembahasan amendemen UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN.
Usulan Bambang akhirnya harus sirna lantaran MPR melalui Badan Pengkajian MPR di Gedung MPR, Jakarta, Kamis (7/7/2022) membuat keputusan untuk menolak amandemen UUD 1945.
Wacana perpanjangan masa presiden
Meski impian Bambang harus sirna, wacana amandemen UUD 1945 tak serta-merta hilang. Wacana amandemen UUD 1945 muncul kembali melalui usulan perpanjangan masa presiden.
Kala itu, muncul masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dalam satu periode. Muncul juga masa jabatan presiden menjadi 4 tahun dan bisa dipilih sebanyak 3 kali.
Tak berhenti di situ, ada pihak yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 3 kali.
Berita Terkait
-
Wacana MPR RI Kembali Jadi Lembaga Tinggi Negara, Bamsoet: Bukan Berarti Pilpres Kembali ke MPR
-
Peringati Hari Konstitusi dan HUT MPR RI, Bamsoet: Pemilu 2024 Jangan Sampai Buat Kita Terpecah Belah Satu Bangsa
-
Kerap Digaungkan Elite Politik, Ini Makna Julukan 'Pak Lurah' yang Disinggung Jokowi
-
PDIP Setuju MPR jadi Lembaga Tertinggi untuk Tetapkan Haluan Negara, Bukan Ubah Sistem Pemilihan Presiden
-
Keluh Kesah Jokowi Di Pidato Terakhir Sidang Tahunan MPR: Tegaskan Bukan Lurah, Tapi Presiden RI
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan