Suara.com - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengungkap pentingnya amandemen UUD 1945 terkait konstitusi dan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam Peringatan Hari Konstitusi. Lantas apakah UUD 1945 perlu diamandemen lagi?
Menanggapi usulan amandemen UUD 1945, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyarankan untuk amandemen sebaiknya dilakukan setelah Pemilu 2024.
"Ini proses pemilu sedang berproses, dalam waktu dekat kita sudah pemilu, sudah pilpres, pileg sehingga ya menurut saya, sebaiknya proses itu setelah setelah, ya, setelah pemilu," ungkap Jokowi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Agustus 2023 mengutip Tempo.co.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan bahwa ia mendukung adanya Amandemen UUD 1945 dan PPHN. Hal ini lantaran, menurutnya, kedua dasar negara tersebut belum terlaksana terlalu detail. Sehingga, setelah amandemen diharap dasar negara itu memberikan arah panduan yang jelas bagi Indonesia.
Usulan Amandemen UUD 1945 dari MPR RI
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, sebelumnya telah mengatakan jika pihaknya belum akan membahas tentang adanya amandemen UUD pada periode ini. Menurutnya amandemen UUD 1945 tersebut kemungkinan baru akan dilakukan pada periode berikutnya.
Adapun salah satu alasan MPR RI enggan melakukan Amandemen sekarang, kata Bamsoet, lantaran khawatir akan rencana tersebut dicurigai sebagai usaha untuk memperpanjang masa jabatan dari presiden.
"Sebab jika sekarang takutnya bukan apa, dicurigai untuk perpanjang masa jabatan presiden, untuk apa lagi Penundaan pemilu dan seterusnya. Jadi malah menurut kami kontraproduktif, sehingga kami berkesimpulan kami bahas nanti pasca pemilu," ungkap Bamsoet.
Sebagai ganti batalnya rencana amandemen UUD 1945 ini, mengungkap bahwa MPR akan membahas tentang PPHN. Menurutnya PPHN sekarang ini sudah hampir selesai.
Baca Juga: Wacana MPR RI Kembali Jadi Lembaga Tinggi Negara, Bamsoet: Bukan Berarti Pilpres Kembali ke MPR
"Pertanyaan kemudian apakah pembahasan ini kami lakukan sebelum pemilu atau setelahnya? Kami setuju kemarin untuk membahas PPHN yang tinggal satu langkah lagi, yakni pembentukan panitia adhoc di Sidang Paripurna MPR," tutur Bamsoet.
Apakah UUD 1945 Perlu Diamandemen Lagi?
Meskipun tidak membahas Amandemen UUD 1945, Bamsoet mengatakan bahwa UUD 1945 yang ada saat ini perlu untuk disempurnakan supaya bisa menyesuaikan kondisi zaman yang berkembang cukup pesat. Politikus Partai Golkar tersebut juga mencontohkan UUD 1945 yang berlaku saat ini belum mencantumkan terkait udara angkasa dikuasai sepenuhnya oleh pemerintah dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan seluruh rakyat.
"Kita hanya mencatatkan dalam Pasal 33 itu sumber daya alam yang terkandung di bumi seluas-luasnya dikuasai oleh negara, tapi angkasa, udara (juga belum termasuk), sementara kemajuan teknologi sudah sampai sana belum masuk dalam konstitusi kita," pungkas Bamsoet.
Dilakukannya amandemen UUD 1945 diharap ada isu lain yang berkaitan dengan amandemen lanjutan yang lebih berorientasi terhadap pemenuhan kebutuhan “negara hukum” daripada pemenuhan kebutuhan “negara sejahtera” yang menjadi pilar utama berbangsa dan juga bernegara.
Nah demikianlah penjelasan mengenai apakah UUD 1945 perlu diamandemen lagi. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Wacana MPR RI Kembali Jadi Lembaga Tinggi Negara, Bamsoet: Bukan Berarti Pilpres Kembali ke MPR
-
Jokowi Usul Amendemen UUD 1945 Dilakukan Setelah Pemilu 2024
-
DPD Resmi Usulkan Proposal Kenegaraan Amandemen UUD 1945; Kembalikan MPR Sebagai Lembaga Tertinggi Negara
-
Bamsoet Usul UUD 1945 Diamandemen, Surya Paloh: Luar Biasa, Nanti Presiden Tidak Dipilih Langsung
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah
-
Aksi Heroik 10 Anjing Pelacak K9, Endus Jejak Korban Longsor Maut di Cilacap
-
Finish 10K BorMar 2025 dalam 81 Menit, Hasto Kristiyanto Lampaui Capaian Pribadi: Merdeka!
-
Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Tegaskan Seruan Gubernur Herman Deru: Jaga Alam Demi Pariwisata
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Menjadi Pusat Event Besar
-
Hasto Kristiyanto Ikut Start 10K BorMar 2025: Mencari Daya Juang di Bawah Keagungan Borobudur
-
Daftar 11 Nama Korban Longsor Cilacap yang Berhasil Diidentifikasi, dari Balita Hingga Lansia