Suara.com - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengungkap pentingnya amandemen UUD 1945 terkait konstitusi dan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam Peringatan Hari Konstitusi. Lantas apakah UUD 1945 perlu diamandemen lagi?
Menanggapi usulan amandemen UUD 1945, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyarankan untuk amandemen sebaiknya dilakukan setelah Pemilu 2024.
"Ini proses pemilu sedang berproses, dalam waktu dekat kita sudah pemilu, sudah pilpres, pileg sehingga ya menurut saya, sebaiknya proses itu setelah setelah, ya, setelah pemilu," ungkap Jokowi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Agustus 2023 mengutip Tempo.co.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan bahwa ia mendukung adanya Amandemen UUD 1945 dan PPHN. Hal ini lantaran, menurutnya, kedua dasar negara tersebut belum terlaksana terlalu detail. Sehingga, setelah amandemen diharap dasar negara itu memberikan arah panduan yang jelas bagi Indonesia.
Usulan Amandemen UUD 1945 dari MPR RI
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, sebelumnya telah mengatakan jika pihaknya belum akan membahas tentang adanya amandemen UUD pada periode ini. Menurutnya amandemen UUD 1945 tersebut kemungkinan baru akan dilakukan pada periode berikutnya.
Adapun salah satu alasan MPR RI enggan melakukan Amandemen sekarang, kata Bamsoet, lantaran khawatir akan rencana tersebut dicurigai sebagai usaha untuk memperpanjang masa jabatan dari presiden.
"Sebab jika sekarang takutnya bukan apa, dicurigai untuk perpanjang masa jabatan presiden, untuk apa lagi Penundaan pemilu dan seterusnya. Jadi malah menurut kami kontraproduktif, sehingga kami berkesimpulan kami bahas nanti pasca pemilu," ungkap Bamsoet.
Sebagai ganti batalnya rencana amandemen UUD 1945 ini, mengungkap bahwa MPR akan membahas tentang PPHN. Menurutnya PPHN sekarang ini sudah hampir selesai.
Baca Juga: Wacana MPR RI Kembali Jadi Lembaga Tinggi Negara, Bamsoet: Bukan Berarti Pilpres Kembali ke MPR
"Pertanyaan kemudian apakah pembahasan ini kami lakukan sebelum pemilu atau setelahnya? Kami setuju kemarin untuk membahas PPHN yang tinggal satu langkah lagi, yakni pembentukan panitia adhoc di Sidang Paripurna MPR," tutur Bamsoet.
Apakah UUD 1945 Perlu Diamandemen Lagi?
Meskipun tidak membahas Amandemen UUD 1945, Bamsoet mengatakan bahwa UUD 1945 yang ada saat ini perlu untuk disempurnakan supaya bisa menyesuaikan kondisi zaman yang berkembang cukup pesat. Politikus Partai Golkar tersebut juga mencontohkan UUD 1945 yang berlaku saat ini belum mencantumkan terkait udara angkasa dikuasai sepenuhnya oleh pemerintah dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan seluruh rakyat.
"Kita hanya mencatatkan dalam Pasal 33 itu sumber daya alam yang terkandung di bumi seluas-luasnya dikuasai oleh negara, tapi angkasa, udara (juga belum termasuk), sementara kemajuan teknologi sudah sampai sana belum masuk dalam konstitusi kita," pungkas Bamsoet.
Dilakukannya amandemen UUD 1945 diharap ada isu lain yang berkaitan dengan amandemen lanjutan yang lebih berorientasi terhadap pemenuhan kebutuhan “negara hukum” daripada pemenuhan kebutuhan “negara sejahtera” yang menjadi pilar utama berbangsa dan juga bernegara.
Nah demikianlah penjelasan mengenai apakah UUD 1945 perlu diamandemen lagi. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Wacana MPR RI Kembali Jadi Lembaga Tinggi Negara, Bamsoet: Bukan Berarti Pilpres Kembali ke MPR
-
Jokowi Usul Amendemen UUD 1945 Dilakukan Setelah Pemilu 2024
-
DPD Resmi Usulkan Proposal Kenegaraan Amandemen UUD 1945; Kembalikan MPR Sebagai Lembaga Tertinggi Negara
-
Bamsoet Usul UUD 1945 Diamandemen, Surya Paloh: Luar Biasa, Nanti Presiden Tidak Dipilih Langsung
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Imbas Konflik Timur Tengah: Harga Plastik di Jakarta Melonjak 40 Persen, Penjual Makanan Menjerit!
-
Selat Hormuz Ditutup Lagi Akibat Israel Serang Lebanon, Iran Murka Gencatan Senjata AS Dilanggar
-
Anak Urus Anak: KPI Bongkar Fakta Pahit di Balik Maraknya Pernikahan Dini di Indonesia
-
Sekutu Mulai Pecah Kongsi? Inggris Kecam Trump dan Tuntut Gencatan Senjata di Lebanon
-
TNI AL Latih UMKM Pesisir Olah Hasil Laut dan Kedelai, Dorong Kemandirian Ekonomi
-
Awan Gelap Gencatan Senjata Perang AS - Iran
-
KPI Konsolidasikan Gerakan Perempuan Jelang Kongres VI, Soroti Kepemimpinan dan Keadilan Iklim
-
Korupsi Petral Bikin Harga Premium Melejit, Kejagung Gandeng BPKP Hitung Total Kerugian Negara!
-
Nuklir Iran Panas Lagi, Ambisi Pengayaan Uranium Teheran Tak Akan Bisa Dihentikan Amerika Serikat
-
Iran Ancam Batalkan Gencatan Senjata dengan AS Jika Israel Terus Bombardir Lebanon Tanpa Henti