Suara.com - Tim Khusus Polres Kota Pekanbaru bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap kembali sepuluh tahanan yang sempat kabur dari Polsek Rumbai, Provinsi Riau.
"Kesepuluh tahanan yang kabur berinisial RR, RNY, RF, MA, HI, SC, DS, NW, A dan DP," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu (20/8/2023).
Bahkan, kata Kapolresta, empat tahanan di antaranya terpaksa ditembak karena sempat memberikan perlawanan saat akan ditangkap.
Ia mengatakan, pelaku utama di balik ide pelarian dari Polsek Rumbai, yakni tahanan inisial A. A menggali toilet tahanan yang langsung mengarah ke tangki septik.
Pelaku A menggunakan piring melanin yang biasanya mereka digunakan untuk makan, namun justru dimanfaatkan untuk menggali toilet sebagai jalan keluar untuk kabur.
Para tahanan itu kabur pada Selasa (8/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka melakukan rencana itu hanya dalam hitungan jam dan yang merencanakan pelarian ini adalah A alias Ambon.
Setelah berhasil kabur, mereka berhamburan keluar Polsek Rumbai. Salah satu tahanan yang kabur inisial NO, langsung mencuri telepon seluler dan sepeda motor di Kecamatan Rumbai.
"Mereka diciduk ada yang pasrah dan ada yang melawan sehingga tahanan NO, A (pelaku utama), DP dan DS ditembak karena mencoba kabur dan melawan petugas ketika ditangkap," katanya.
Jefri mengatakan, petugas yang diduga lalai hingga mengakibatkan tahanan kabur sedang diproses oleh Propam Polda Riau. Mereka akan dievaluasi dan dilaksanakan sidang etik untuk memperketat lagi pengamanan.
Baca Juga: Dua Tahanan Kabur dari Polsek Tambun, Propam Polda Periksa Perwira hingga Kapolsek
"Tiap Polsek sudah diminta agar lebih waspada dan lebih ketat," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum)
Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengungkapkan, tahanan berhasil diringkus di Pekanbaru, Bengkalis, Pelalawan dan di provinsi tetangga, yakni Sumatera Barat.
Para tahanan ini terjerat berbagai kasus, yaitu pencurian, pelecehan anak di bawah umur, penggelapan serta penyalahgunaan narkoba.
Berita Terkait
-
KPU Umumkan DCS Calon DPRD Riau yang Bakal Bertarung di Pemilu 2024
-
Detik-detik Tiga Gajah di Riau Kibarkan Bendera Merah Putih
-
Jejak Kasus Pria Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing: Kini Berakhir Damai
-
Breaking News! 8 Orang Diperiksa Terkait Proyek Payung Elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru
-
Pria di Pekanbaru Tewas Bersimbah Darah Ditusuk Pacar Mantan Kekasihnya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar