Suara.com - Kasus poliandri di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang berujung maut tengah menjadi perhatian publik. Kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin (21/8/2023) itu menyebabkan suami kedua tewas di tangan suami ketiga.
Sosok SR (22) melakukan poliandri dan bersuamikan tiga orang. Suami ketiga SR yakni SN (35) membunuh AS (31) yang merupakan suami kedua SR.
Lantas bagaimana aturan hukum poliandri di Indonesia? Apakah sama seperti poligami? Simak penjelasan berikut ini.
Hukum Poliandri di Indonesia
Poligami dibagi menjadi dua yaitu poligini dan poliandri. Poligini adalah rumah tangga poligami yang terdiri dari satu suami dengan lebih dari satu istri.
Sementara itu poliandri adalah rumah tangga poligami yang terdiri dari satu istri dengan lebih dari satu suami. Namun poliandri berseberangan dengan poligami, bahkan seluruh agama tidak membenarkannya.
Praktik poliandri nyatanya memang tidak banyak terjadi. Poliandri hanya terjadi di wilayah tertentu di mana terdapat kelangkaan jumlah wanita sehingga para laki-laki berbagi istri dengan teman atau saudara lainnya.
Namun di beberapa daerah, praktik poliandri jadi tradisi turun temurun hingga diteruskan pada anak-anaknya.
Sementara itu praktik poliandri dilarang di Indonesia, baik menurut hukum agama Islam, hukum negara maupun norma masyarakat. Hukum poliandri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca Juga: 6 Fakta Poliandri Berdarah di Bone: Suami Ketiga Bunuh Suami Kedua, Ini Nasib Suami Pertama
Dalam Pasal 3 ayat 1 tentang perkawinan berbunyi "Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami".
Sementara itu, dalam pasal 3 ayat 2 tentang perkawinan berbunyi "Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan."
Dalam bab Penjelasan Pasal demi Pasal, tercantum bahwa UU tersebut menganut asas monogami. Oleh karenanya seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami.
Dikutip dari Kemkumham RI dari perspektif agama Islam, poliandri hukumnya haram sesuai Surat An-Nisa Ayat 24 dan Al-Sunnah Hadis Riwayat Ahmad.
Tak hanya itu, dari sisi etika, poliandri juga dianggap sangat tidak lazim di Indonesia. Pasalnya, poliandri bertentangan dengan kodrat perempuan, sehingga dinilai tidak etis.
Beda Dengan Hukum Poligami Dalam Islam
Berita Terkait
-
6 Fakta Poliandri Berdarah di Bone: Suami Ketiga Bunuh Suami Kedua, Ini Nasib Suami Pertama
-
Inara Rusli Sebut Lebih Ikhlas Dipoligami Daripada Kena Raja Singa, Penyakit Apa Itu?
-
Pemprov Sulsel Perbaiki Jalan Tanabatue - Sanrego - Palattae di Kabupaten Bone
-
Viral Kisah Wanita Rela Dipoligami dan Ajak Madu Tinggal Sekamar, Suami sampai Heran, Ternyata...
-
Sering jadi Aktor Poligami, Fedi Nuril Mau Punya 2 Istri?
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah