Suara.com - Kasus poliandri di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang berujung maut tengah menjadi perhatian publik. Kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin (21/8/2023) itu menyebabkan suami kedua tewas di tangan suami ketiga.
Sosok SR (22) melakukan poliandri dan bersuamikan tiga orang. Suami ketiga SR yakni SN (35) membunuh AS (31) yang merupakan suami kedua SR.
Lantas bagaimana aturan hukum poliandri di Indonesia? Apakah sama seperti poligami? Simak penjelasan berikut ini.
Hukum Poliandri di Indonesia
Poligami dibagi menjadi dua yaitu poligini dan poliandri. Poligini adalah rumah tangga poligami yang terdiri dari satu suami dengan lebih dari satu istri.
Sementara itu poliandri adalah rumah tangga poligami yang terdiri dari satu istri dengan lebih dari satu suami. Namun poliandri berseberangan dengan poligami, bahkan seluruh agama tidak membenarkannya.
Praktik poliandri nyatanya memang tidak banyak terjadi. Poliandri hanya terjadi di wilayah tertentu di mana terdapat kelangkaan jumlah wanita sehingga para laki-laki berbagi istri dengan teman atau saudara lainnya.
Namun di beberapa daerah, praktik poliandri jadi tradisi turun temurun hingga diteruskan pada anak-anaknya.
Sementara itu praktik poliandri dilarang di Indonesia, baik menurut hukum agama Islam, hukum negara maupun norma masyarakat. Hukum poliandri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca Juga: 6 Fakta Poliandri Berdarah di Bone: Suami Ketiga Bunuh Suami Kedua, Ini Nasib Suami Pertama
Dalam Pasal 3 ayat 1 tentang perkawinan berbunyi "Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami".
Sementara itu, dalam pasal 3 ayat 2 tentang perkawinan berbunyi "Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan."
Dalam bab Penjelasan Pasal demi Pasal, tercantum bahwa UU tersebut menganut asas monogami. Oleh karenanya seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami.
Dikutip dari Kemkumham RI dari perspektif agama Islam, poliandri hukumnya haram sesuai Surat An-Nisa Ayat 24 dan Al-Sunnah Hadis Riwayat Ahmad.
Tak hanya itu, dari sisi etika, poliandri juga dianggap sangat tidak lazim di Indonesia. Pasalnya, poliandri bertentangan dengan kodrat perempuan, sehingga dinilai tidak etis.
Beda Dengan Hukum Poligami Dalam Islam
Berita Terkait
-
6 Fakta Poliandri Berdarah di Bone: Suami Ketiga Bunuh Suami Kedua, Ini Nasib Suami Pertama
-
Inara Rusli Sebut Lebih Ikhlas Dipoligami Daripada Kena Raja Singa, Penyakit Apa Itu?
-
Pemprov Sulsel Perbaiki Jalan Tanabatue - Sanrego - Palattae di Kabupaten Bone
-
Viral Kisah Wanita Rela Dipoligami dan Ajak Madu Tinggal Sekamar, Suami sampai Heran, Ternyata...
-
Sering jadi Aktor Poligami, Fedi Nuril Mau Punya 2 Istri?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing