Suara.com - Kasus poliandri di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang berujung maut tengah menjadi perhatian publik. Kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin (21/8/2023) itu menyebabkan suami kedua tewas di tangan suami ketiga.
Sosok SR (22) melakukan poliandri dan bersuamikan tiga orang. Suami ketiga SR yakni SN (35) membunuh AS (31) yang merupakan suami kedua SR.
Lantas bagaimana aturan hukum poliandri di Indonesia? Apakah sama seperti poligami? Simak penjelasan berikut ini.
Hukum Poliandri di Indonesia
Poligami dibagi menjadi dua yaitu poligini dan poliandri. Poligini adalah rumah tangga poligami yang terdiri dari satu suami dengan lebih dari satu istri.
Sementara itu poliandri adalah rumah tangga poligami yang terdiri dari satu istri dengan lebih dari satu suami. Namun poliandri berseberangan dengan poligami, bahkan seluruh agama tidak membenarkannya.
Praktik poliandri nyatanya memang tidak banyak terjadi. Poliandri hanya terjadi di wilayah tertentu di mana terdapat kelangkaan jumlah wanita sehingga para laki-laki berbagi istri dengan teman atau saudara lainnya.
Namun di beberapa daerah, praktik poliandri jadi tradisi turun temurun hingga diteruskan pada anak-anaknya.
Sementara itu praktik poliandri dilarang di Indonesia, baik menurut hukum agama Islam, hukum negara maupun norma masyarakat. Hukum poliandri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca Juga: 6 Fakta Poliandri Berdarah di Bone: Suami Ketiga Bunuh Suami Kedua, Ini Nasib Suami Pertama
Dalam Pasal 3 ayat 1 tentang perkawinan berbunyi "Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami".
Sementara itu, dalam pasal 3 ayat 2 tentang perkawinan berbunyi "Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan."
Dalam bab Penjelasan Pasal demi Pasal, tercantum bahwa UU tersebut menganut asas monogami. Oleh karenanya seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami.
Dikutip dari Kemkumham RI dari perspektif agama Islam, poliandri hukumnya haram sesuai Surat An-Nisa Ayat 24 dan Al-Sunnah Hadis Riwayat Ahmad.
Tak hanya itu, dari sisi etika, poliandri juga dianggap sangat tidak lazim di Indonesia. Pasalnya, poliandri bertentangan dengan kodrat perempuan, sehingga dinilai tidak etis.
Beda Dengan Hukum Poligami Dalam Islam
Berita Terkait
-
6 Fakta Poliandri Berdarah di Bone: Suami Ketiga Bunuh Suami Kedua, Ini Nasib Suami Pertama
-
Inara Rusli Sebut Lebih Ikhlas Dipoligami Daripada Kena Raja Singa, Penyakit Apa Itu?
-
Pemprov Sulsel Perbaiki Jalan Tanabatue - Sanrego - Palattae di Kabupaten Bone
-
Viral Kisah Wanita Rela Dipoligami dan Ajak Madu Tinggal Sekamar, Suami sampai Heran, Ternyata...
-
Sering jadi Aktor Poligami, Fedi Nuril Mau Punya 2 Istri?
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas
-
Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump
-
Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon
-
Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres