Suara.com - Kasus poliandri di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang berujung maut tengah menjadi perhatian publik. Kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin (21/8/2023) itu menyebabkan suami kedua tewas di tangan suami ketiga.
Sosok SR (22) melakukan poliandri dan bersuamikan tiga orang. Suami ketiga SR yakni SN (35) membunuh AS (31) yang merupakan suami kedua SR.
Lantas bagaimana aturan hukum poliandri di Indonesia? Apakah sama seperti poligami? Simak penjelasan berikut ini.
Hukum Poliandri di Indonesia
Poligami dibagi menjadi dua yaitu poligini dan poliandri. Poligini adalah rumah tangga poligami yang terdiri dari satu suami dengan lebih dari satu istri.
Sementara itu poliandri adalah rumah tangga poligami yang terdiri dari satu istri dengan lebih dari satu suami. Namun poliandri berseberangan dengan poligami, bahkan seluruh agama tidak membenarkannya.
Praktik poliandri nyatanya memang tidak banyak terjadi. Poliandri hanya terjadi di wilayah tertentu di mana terdapat kelangkaan jumlah wanita sehingga para laki-laki berbagi istri dengan teman atau saudara lainnya.
Namun di beberapa daerah, praktik poliandri jadi tradisi turun temurun hingga diteruskan pada anak-anaknya.
Sementara itu praktik poliandri dilarang di Indonesia, baik menurut hukum agama Islam, hukum negara maupun norma masyarakat. Hukum poliandri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca Juga: 6 Fakta Poliandri Berdarah di Bone: Suami Ketiga Bunuh Suami Kedua, Ini Nasib Suami Pertama
Dalam Pasal 3 ayat 1 tentang perkawinan berbunyi "Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami".
Sementara itu, dalam pasal 3 ayat 2 tentang perkawinan berbunyi "Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan."
Dalam bab Penjelasan Pasal demi Pasal, tercantum bahwa UU tersebut menganut asas monogami. Oleh karenanya seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami.
Dikutip dari Kemkumham RI dari perspektif agama Islam, poliandri hukumnya haram sesuai Surat An-Nisa Ayat 24 dan Al-Sunnah Hadis Riwayat Ahmad.
Tak hanya itu, dari sisi etika, poliandri juga dianggap sangat tidak lazim di Indonesia. Pasalnya, poliandri bertentangan dengan kodrat perempuan, sehingga dinilai tidak etis.
Beda Dengan Hukum Poligami Dalam Islam
Berita Terkait
-
6 Fakta Poliandri Berdarah di Bone: Suami Ketiga Bunuh Suami Kedua, Ini Nasib Suami Pertama
-
Inara Rusli Sebut Lebih Ikhlas Dipoligami Daripada Kena Raja Singa, Penyakit Apa Itu?
-
Pemprov Sulsel Perbaiki Jalan Tanabatue - Sanrego - Palattae di Kabupaten Bone
-
Viral Kisah Wanita Rela Dipoligami dan Ajak Madu Tinggal Sekamar, Suami sampai Heran, Ternyata...
-
Sering jadi Aktor Poligami, Fedi Nuril Mau Punya 2 Istri?
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan