Suara.com - Hakim Ketua Fahzal Hendri kembali kesal dengan dengan keterangan saksi pada perkara korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo). Sebab sudah mengetahui pembangunan tahap pertama 4200 BTS 4G sulit dilakukan dalam waktu delapan bulan namun, tetap dipaksakan.
Kekesalan itu dilampiaskan Hakim saat mencecar Senior Manajer Implementasi BAKTI, Erwien Kurniawan yang dihadirkan sebagai saksi.
"Jadi perencanaan untuk menyelesaikan proyek 4200 dalam masa kurang dari satu tahun itu sangat sulit yang mulia," kata Erwien di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Mendapati keterangan itu, Hakim bertanya, jika sudah mengetahui sulit mengerjakan proyek sebanyak itu dengan waktu terbatas, lantas kenapa masih dilanjutkan.
"Kalau sangat sulit, ngapain dikerjakan? Saudara dari awal sudah tahu. Ah itu ada menduga-duga, ini delapan bulan tidak mungkin bisa dilaksanakan," kata Hakim kesal.
Menurut Hakim, jika sudah mengetahui sulit dilaksanakan Erwien harusnya melapor ke atasannya untuk mencarikan solusi.
"Ngapain memaksakan diri. Laporkan kepada yang atas. Enggak bisa ini dilaksanakan delapan bulan. 'Kalau dilaksanakan juga, harus banyak konsorsiumnya Pak'," kata Hakim.
Oleh sebabnya kata Hakim, proyek BTS 4G membutuhkan biaya yang banyak dan mangkrak karena perencanaannya yang tidak matang.
"Memaksakan diri kan ujung-ujungnya duit-duit juga. Itu-lah pak. Ya kan? Mulai dari perencanaan saja bermasalah," tegas Hakim.
Saat sidang Erwien dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya mantan Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV), Universitas Indonesia, Yohan Suryanto
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta yang diduga kepercayaan Irwan Hermawan.
Berita Terkait
-
Hakim Marahi Pejabat BAKTI Kominfo karena Kelebihan Bayar Rp1,7 Triliun: Ini Buktikan Saudara Hanya Lihat Kertas!
-
Terungkap! Konsorsium Ternyata Tak Datangi Seluruh Lokasi BTS 4G, Alasannya Tak Sanggup
-
Maqdir Ismail dan Irwan Hermawan Diperiksa Lagi, Kejagung Kejar Sosok S Pemberi Uang Rp 27 M di Kasus BTS
-
Kejagung Kembali Periksa Maqdir Ismail terkait Pengembalian Uang Rp 27 M Kasus BTS
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun