Suara.com - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) menyerahkan bukti baru hasil rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke polisi soal selebgram Oklin Fia.
Bukti baru tersebut diserahkan agar Oklin dapat dijerat dengan pornografi dan pornoaksi, akibat aksinya yang memakan es krim di hadapan kelamin pria.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra, mengatakan saat menyerahkan bukti baru tersebut, pihak kepolisian tidak langsung menanggapinya.
Meski demikian pihaknya tetap menyerahkan bukti tersebut yang sudah direkomendasikan oleh MUI.
“Penyidik tidak langsung tanggapi, tapi dokumennya sudah kami serahkan barang bukti tambahan videonya sudah kami serahkan,” kata Gurun, di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).
“Fatwa MUI-nya terkait dengan rekomendasi tentang porno aksinya sudah kami sampaikan,” imbuhnya.
Gurun berharap pihak kepolisian bisa menjerat Oklin dengan pasal pornoaksi dan pornografi lantaran pihaknya sudah berupaya dengan maksimal terkait hal itu.
“Kami berharap pasal terkait pornoaksi dapat ditetapkan penyidik harapan kami, namun itu balik lagi urusan penyidik yang memutuskan, namun kami sudah berupaya,” ungkapnya.
Laporkan Oklin Fia
Baca Juga: Kata MUI soal Konten Oklin Fia yang Jilat Eskrim: Haram dan Sangat Bahaya Dibanding Ucapan!
Sebelumnya, PB SEMMI secara resmi melaporkan Selebgram Oklin Fia Putri buntut aksinya menjilat es krim di hadapan kelamin seorang pria di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Senin (14/8/2023).
Adapun laporan tersebut teregistasi dengan nomor LP/B/ 2020/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA PUSAT/ POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Agustus 2023. Kemudian, dalam pelaporan itu juga terlihat, Oklin terancam dijerat dengan Pasal 27 (1) Jo 45 ayat 1 UU ITE.
Diketahui bersama, Selebgram Oklin Fia tengah menjadi sorotan lantaran kontennya menjilat es krim di depan alat kelamin pria dianggap sebagai tindakan penistaan agama.
Beredar di media sosial video berdurasi 15 detik berisi konten Oklin Fia memakan es krim. Video tersebut diunggah ulang warganet Twitter dengan akun @ditamelatigr.
“Klin, mau nggak?” tanya seorang pria menawarkan es krim dalam video tersebut. Oklin mulanya menolak tawaran tersebut.
Namun, ketika pria dalam video tersebut meletakkan es krim itu di depan alat kelaminnya, Oklin langsung jongkok menghadap es krim tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Sebelum Polisikan Oklin Fia, Marissya Icha Sempat Konsultasi Soal Ini
-
Deretan Fakta Oklin Fia Si Penjilat Es Krim: Dihujat hingga Dilaporkan Umi Pipik
-
Masih Banyak Orang Miskin di Bogor, YBK Malaysia Langsung Bertemu dengan MUI, Ini Yang Dibahas
-
Kata MUI soal Konten Oklin Fia yang Jilat Eskrim: Haram dan Sangat Bahaya Dibanding Ucapan!
-
Soal Kasus Jilat Es Krim Oklin Fia di Depan Kelamin Pria, MUI: Masuk Ranah Haram
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional