Suara.com - Komisi I DPR RI memastikan bakal menghilangkan pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu ditegaskan sebagai semangat menyempurnakan UU ITE di tengah melakukan revisi yang kekinian sedang berjalan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis menyampaikan, jika latar belakang UU ITE direvisi karena adanya pasal karet.
"Jadi semangat kita pasti ingin menghilangkan pasal karet, kita ubah normanya, sehingga tidak jadi karet lagi. Ini perlu saya speak di awal ya, karena ada yang menganggap 'oh DPR mempertahankan pasa karet' gak ada DPR yang mau mempertahankan pasal karet," kata Kharis dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan revisi UU ITE, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Menurutnya, DPR khususnya Komisi I akan merasa malu jika hasil revisi UU ITE justru masih berisi pasal-pasal karet.
"Jadi bapak ibu ini pengantar, bahwa kita ingin undang-undang ini lamanya revisi harus menjadi lebih baik, menjadi lebih baik itu artinya menghindarkan dari kesalahan penerapan," tuturnya.
"Kalau maunya semua sepakat membikin undang-undang yang paling sempurna dalam revisi ini, saya perlu sampaikan bahwa undang-undang ini direvisi latar belakangnya adalah munculnya pasal karet dalam tanda kutip," sambungnya.
Untuk diketahui, sebanyak 10 pasal dalam UU ITE akan dicabut dalam pembahasan revisinya. Pencabutan tersebut terjadi karena sahnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun 10 pasal yang dicabut, pertama adalah ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai kesusilaan dan Ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Kedua, ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Ketiga, ketentuan Pasal 30 mengenai akses ilegal. Keempat, ketentuan Pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan. Kelima, ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
Keenam, ketentuan Pasal 45 Ayat 1, ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 terkait kesusilaan dan Ayat 3 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.
Ketujuh, ketentuan Pasal 45a Ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA. Kedelapan, ketentuan Pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 30 terkait akses ilegal.
Kesembilan, ketentuan Pasal 47 mengenai ancaman pidana mengenai pelanggaran pidana Pasal 31 terkait intersepsi atau penyadapan. Terakhir, ketentuan Pasal 51 Ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
Berita Terkait
-
Bikin Repot Masyarakat, Anies Sebut Aturan Larang Kritik dalam UU ITE Perlu Direvisi
-
Anggota DPR Sebut Penyebar Pernyataan Rocky Gerung ke Jokowi Bajingan Tolol di Medsos Bisa Dipolisikan Pakai UU ITE
-
Tak Terima Dituding sebagai Pembunuh Cenora, Alshad Ahmad Ancam UU ITE
-
Dicela Warganet Sebagai Pembunuh Cenora, Alshad Ahmad Singgung UU ITE: Apa Saja Kriteria Pencemaran Nama Baik?
-
Marak Promosi Judi Online di Live Streaming Esports, Kominfo Ancam Hukum Influencer Pakai UU ITE
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Ketua Banggar DPR Bela Pencalonan Thomas Djiwandono: Ini Soal Kemampuan, Bukan Nepotisme
-
Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra