Suara.com - Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menilai kalau Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu direvisi.
Sebab, dia menilai ada beberapa pasal dalam UU ITE yang membatasi masyarakat dalam menyampaikan kritiknya kepada pemerintah dan pejabat publik lainnya.
“Saya merasa tidak perlu ada aturan-aturan yang melarang kritik, bahkan pasal-pasal karet itu harusnya direvisi, karena itu sudah merepotkan,” kata Anies di Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (19/8/2023).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut ada beberapa pasal karet dalam aturan tersebut. Pasalnya, orang yang dikritisi bisa dengan mudah melaporkan masyarakat yang menyampaikan kritiknya melalui media sosial.
"Bukan hanya pemerintah, ada pelayanan misalnya, pelayanan bengkel. Ternyata, bengkelnya enggak melayani dengan benar, ketika kita menceritakan di sosmed, bisa kena enggak itu? Bisa," ujar Anies.
"Itu karet yang harus ditiadakan supaya kebebasan berekspresi itu terjaga," tambah dia.
Menurut Anies, pemerintah dengan kebijakan yang dibuatnya memang menjadi target kritik oleh masyarakat. Untuk itu, para pembuat kebijakan disebut perlu membuat kebijakan dengan menggunakan akal sehat dan data.
"Kalau ada kritik itu sebetulnya public education karena yang berada di pemerintahan itu kalau dikritik, dia harus menjawab. Jawaban dia itu didengarkan oleh publik. Ketika jawabannya bagus dan benar, publik akan percaya," ucap Anies
"Jadi, karena itulah membuat kebijakan itu harus pakai akal sehat, membuat kebijakan itu harus pakai data, pakai fakta sehingga ketika ditanya dan dikritik bisa menjawab dengan data dan fakta, enggak perlu marah," lanjut dia.
Baca Juga: Sudah Heboh Sana-sini, Ternyata Anies Belum Sodorkan Nama Cawapres ke NasDem
Jika kebijakan tidak didasari fakta dan data, kata Anies, pembuat kebijakan menjadi lebih sensitif dalam menanggapi kritik dari masyarakat.
"Kalau memang kebijakannya masuk akal, untuk kepentingan publik, pakai data, ya tinggal jawab, enggak masalah," tandas dia.
Berita Terkait
-
Meski Dukung Anies Jadi Presiden 2024, NasDem Ngaku Bukan Ingin Jadi Oposisi Jokowi
-
Ditunggu Gibran, Anies Mengaku Belum Tawarkan Posisi Cawapres ke Siapapun
-
Pejabat Tak Harus Buat Laporan, Anies Sebut Kritik Masyarakat Konsekuensi bagi Pemerintah
-
Anies ke Pemerintah: Harus Buat Kebijakan dengan Akal Sehat dan Data
-
Angkat Bicara Soal Konflik Bersenjata di Papua, Anies Baswedan Sebut Perlunya Penegakan Keadilan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru