Suara.com - Seleksi CPNS 2023 dibuka mulai September 2023. Dalam kesempatan ini Mahkamah Agung juga membuka formasi CPNS. Jika Anda tertarik menjadi CPNS Mahkamah Agung 2023, simak formasi dan syarat ketentuan CPNS Mahkamah Agung 2023 di bawah ini.
Mahkamah Agung mengumumkan formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 melalui Surat Keputusan Menpan RB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat TA 2023. Bagi pelamar, MA menetapkan persyaratan berupa kualifikasi lulusan sarjana dengan jurusan tertentu.
Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023
Adapun formasi yang disebutkan dalam Surat Keputusan tersebut khusus untuk CPNS Mahkamah Agung 2023 adalah formasi ahli Pertama Pranata Peradilan. Nantinya yang terpilih akan menjabat sebagai Panitera Muda.
Kuota formasi Ahli Pranata Peradilan ini sejumlah 25 orang. Masing-masing nantinya akan ditempatkan di berbagai unit penempatan sebagai berikut.
1. Panitera Muda/Askor Kamar Agama
2. Panitera Muda/Askor Kamar Perdata
3. Panitera Muda Perdata
4. Panitera Muda Pidana Khusus
5. Panitera Muda/Askor Kamar Pidana
6. Panitera Muda Militer
7. Panitera Muda/Askor Kamar Pengawasan
8. Panitera Muda Perdata Khusus
9. Panitera Muda Perdata Agama
10. Panitera Muda/Askor Kamar Tata Usaha Negara
11. Panitera Muda Pidana
12. Panitera Muda/Askor Kamar Pembinaan
Syarat Ketentuan CPNS Mahkamah Agung 2023
Mengenaisyarat ketentuan CPNS Mahkamah Agung 2023, MA menetapkan sarjana boleh mendaftar untuk formasi Panitera Muda CPNS Mahkamah Agung 2023 tersebut di atas. Berikut jurusan yang memiliki kesempatan untuk melamar:
1. S1 Hukum
2. S1 Ilmu Hukum
3. S1 Hukum Islam
4. S1 Syar'iyah
Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2023 Lulusan SMK, Cek Formasi Lengkapnya di Sini
Persyaratan Administrasi Panitera Muda
Berikut persyaratan administrasi untuk mendafar lowongan CPNS Mahkamah Agung 2023 berdasarkan lembar pengumuman rekrutmen di situs rekrutmen.mahkamahagung.go.id.
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
4. Berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebagai Hakim Tinggi.
5. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
6. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
7. Sehat jasmani dan rohani.
8. Maksimal berusia 62 (enam puluh dua) tahun pada saat pendaftaran.
9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Badan Pengawasan.
10. Memiliki unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
11. Mendapat rekomendasi dari Ketua Pengadilan Tingkat Banding terkait atau dari atasan langsung.
12. Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi. dan
13. Mengisi SPT dalam 2 (dua) tahun terakhir
Lamaran ditujukan kepada panitia seleksi dengan dilengkapi (format file Pdf):
a. Surat Lamaran (format terlampir).
b. Daftar Riwayat Hidup.
c. SK Pangkat dan Jabatan terakhir.
d. Surat Pernyataan Pelantikan saat pertama kali diangkat sebagai hakim tinggi untuk Panitera Muda.
f. Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir.
g. Bukti tanda terima LHKPN 2 (dua) tahun terakhir
h. Bukti laporan SPT Pajak 2 (dua) tahun terakhir.
i. Sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/swasta.
j. Surat rekomendasi dari Ketua Pengadilan Tingkat Banding.
k. Surat rekomendasi dari atasan langsung bagi Hakim Tinggi atau Hakim Yustisial yang berada di unit eselon I.
l. 1(satu) file putusan untuk examinasi 2 (dua) tahun terakhir kecuali bagi Hakim Yustisial dapat mengirimkan putusan yang lebih lama sesuai peminatan dengan ukuran maksimal 30 Mb.
m. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Kepala Badan Pengawasan.
Alur Pendaftaran CPNS Mahkamah Agung 2023
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan