Suara.com - Peraturan untuk melaksanakan work from home atau bekerja dari rumah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) berbagai instansi pemerintahan di DKI Jakarta sudah dimulai sejak Senin (21/8/2023) lalu.
Peraturan WFH ini diberlakukan dengan harapan isu polusi udara di DKI Jakarta dapat segera teratasi. Apalagi, aktivitas para ASN di luar rumah sudah dibatasi.
Namun hingga memasuki hari keempat pemberlakuan WFH, nyatanya permasalahan polusi udara tetap menjadi isu publik. Berbagai pihak pun mulai mengkritik keputusan pemberlakuan WFH yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Simak inilah serba serbi pasca pemberlakuan WFH di DKI Jakarta.
Heru Budi sebut jangan salahkan DKI
Isu polusi udara yang menjadi latar belakang utama pemberlakuan WFH ini belum juga teratasi. Berbagai protes pun ditujukan kepada Pemprov DKI untuk segera menangani isu lingkungan ini.
Namun, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tidak ingin pihaknya disalahkan dengan aturan tersebut.
“Ya jangan salahin kita selaku Pemda (Pemerintah Daerah). Ini jadi isu kita bersama-sama. ASN yang ada di Pemda itu hanya 25 ribu. Sedangkan pergerakan manusia di daerah Jakarta itu sampai 25 juta orang,” ungkap Heru saat ditemui di Kalideres, Rabu (23/8/2023).
Pihak swasta belum setuju pemberlakuan WFH
Baca Juga: Kondisi Polusi Udara di Kota Semarang: Ngaliyan Sedikit Lebih Baik Ketimbang Gunungpati
Heru Budi pun sempat mengungkap Pemprov DKI berharap pihak swasta bisa menyesuaikan pemberlakuan WFH yang diterapkan kepada ASN di DKI Jakarta ini.
"Ya harapan saya semua pihak bisa ikut (peraturan WFH)," lanjut Heru.
Meskipun sudah diimbau untuk melaksanakan WFH, pihak swasta sendiri masih menolak pemberlakuan WFH ini karena berbagai alasan. Situasi ini lantas dikhawatirkan oleh Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jakarta, Diana Dewi.
"Ini kan jatuhnya peraturan dadakan. Kami sendiri khawatir banyak kalangan pengusaha, apalagi pihak swasta yang merasa berat dan juga bisa terjadi penolakan kalau tujuanya hanya untuk mengurangi polusi udara," kata Diana dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).
Kemacetan tetap terjadi
Hal lain yang menjadi titik berat dari WFH ini adalah menekan angka kendaraan di jalanan sehingga bisa mengurangi kemacetan. Namun nyatanya, kemacetan di sejumlah ruas jalan pun masih terjadi.
Berita Terkait
-
Kondisi Polusi Udara di Kota Semarang: Ngaliyan Sedikit Lebih Baik Ketimbang Gunungpati
-
Oknum ASN Rutan Krui Ditangkap Bawa Sabu
-
Jelang Dewa United vs Persija Jakarta, Egy Maulana Vikri Tak Sabar Berduel dengan Maciej Gajos
-
Disahkan Menkeu, Ini Nominal Uang Makan untuk ASN, Polisi dan TNI Tahun Depan
-
Disebut Jadi Biang Polusi Udara Jakarta, KLHK Tutup Pabrik Arang Di Lubang Buaya
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum