Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyetop aktivitas pabrik arang di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur karena disebut menjadi salah satu pemicu polusi udara di Ibu Kota.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penutupan itu dilakukan pada Rabu (23/8/2023) kemarin.
"Kami hentikan juga ini di Lubang Buaya," ujar Ridho kepada wartawan dikutip Kamis (24/8/2023).
Ridho menilai, pabrik arang itu telah melakukan pembakaran terbuka sehingga menyebabkan produksi emisi berlebih. Padahal upaya mengatasi polusi udara harus dilakukan dengan cara pengendalian emisi.
"Kita lihat ada pembakaran arang di Lubang Buaya, dan disampaikan tadi kita melakukan upaya pengendalian di kegiatan sumber bergerak, emisi kendaraan bermotor, di kegiatan industri, pembangkit termasuk juga peleburan logam dan pembakaran terbuka yang dilakukan masyarakat," tuturnya.
Kata dia, penutupan pabrik arang di Lubang Buaya itu hasil dari pengawasan yang dilakukan tim satuan tugas (Satgas) selama dua hari terakhir. Tim Satgas masih terus melakukan pengawasan dan penindakan atas sumber sumber yang memicu polusi udara di Jabodetabek, terutama Jakarta.
"Tim kami masih bekerja. Ada beberapa lain target-target pembakaran terbuka akan segera kami lakukan tindakan. Jadi Kami melaporkan ini untuk progres," katanya.
Satgas Polusi Udara
Sebelumnya, KLHK membentuk satuan tugas pengendalian pencemaran udara. Satuan tugas tersebut akan secara khusus menangani polusi udara yang menyelimuti wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Uji Coba Razia Uji Emisi Diberlakukan Mulai Pekan Depan, Pelanggar Bisa kena Denda Rp 500 Ribu
"Ruang lingkup kerja satuan tugas itu mencakup uji emisi, pemantauan harian indeks standar pencemar udara (ISPU) dan kualitas udara di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), kemungkinan dilakukan modifikasi cuaca serta koordinasi dan supervisi," kata Menteri LHK Siti Nurbaya seperti dikutip Antara di Jakarta pada Kamis (17/8/2023).
Tak hanya itu, Siti juga menegaskan bahwa pihaknya segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap semua unsur yang diduga memberi pengaruh pada kondisi memburuk kualitas Jabodetabek.
Ia mengemukakan, penetapan satuan tugas pengendalian pencemaran udara itu dalam kaitan penegakan hukum ambang batas emisi kendaraan atau baku mutu pencemaran udara; klarifikasi mendalam pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara maupun diesel, serta keberadaan stockpile batu bara.
Selain itu, tugas penting satgas tersebut yakni menginstruksikan satgas untuk mengidentifikasi sumber pencemaran dan melakukan pengawasan langsung di lapangan, memberikan supervisi dan koordinasi kewilayahan, serta mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan.
KLHK tak segan menjauhkan hukuman kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pencemaran untuk menekan polusi udara dan memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.
Berita Terkait
-
Uji Coba Razia Uji Emisi Diberlakukan Mulai Pekan Depan, Pelanggar Bisa kena Denda Rp 500 Ribu
-
Anak Zaskia Adya Mecca Kena Sesak Napas Akibat Polusi Udara Jakarta, Saturasi Oksigen Sampai Turun Drastis
-
Tips Pakai Skincare Untuk Jaga Kesehatan Kulit Selama Terpapar Polusi Udara
-
Perusahaan Swasta Diminta WFH Tanpa Insentif, Heru Budi: Dibalas Gusti Allah
-
Mobil Water Canon Polisi Dikerahkan untuk Mengurangi Polusi Udara Jakarta
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!