Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan sejumlah arahan berkenaan dengan polusi udara di Jabodetabek. Tito mendorong agar diberlakukan work from home (WFH) sampai dengan penyiraman jalan.
Arahan tersebut tertulis dalam Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dilayangkan untuk Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Kemudian kepada Bupati Bogor, Bekasi, Tangerang, Wali Kota Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan.
Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menerangkan Inmendagri tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan di Rapat Terbatas (Ratas) Peningkatan Kualitas Udara di Kawasan Jabodetabek pada Senin (14/8/2023).
Terdapat beberapa arahan yang disampaikan oleh Tito, di antaranya:
1. Work From Home (WFH)
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah didorong agar melakukan WFH 50%. Pegawai BUMN juga didorong untuk melakukan hal yang sama.
Pemerintah juga mendorong pihak karyawan swasta untuk menerapkan work from home (WFH). Persentase dan jam sendiri disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Kebijakan WFH-WFO tersebut diharapkan bisa mengurangi mobilitas yang menjadi penyebab adanya polusi udara. Mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun motor dalam berkegiatan, seperti ke kantor.
Suara.com - 2. Penyiraman Jalan
Baca Juga: Polda Metro Jaya Semprot Jalanan Demi Kurangi Dampak Polusi Udara, Dokter Paru: Tidak Efektif!
Dalam arahan pemerintah, ada dorongan untuk melakukan penyiraman jalan agar mengurangi debu. Adapun poin tentang penyiraman debu tersebut ada di bagian kedelapan tentang pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau.
3. Pelaksanaan Uji Emisi
Tak hanya itu, Mendagri juga meminta agar mengefektifkan uji emisi kendaraan. Ia mengarahkan agar pemerintah daerah meningkatkan pengawasan tentang uji emisi tersebut. Aturan tersebut ada di poin keenam yang berbunyi:
a. Memperketat program uji emisi yang khususnya dilakukan instansi/aparat penegak hukum melalui institusi Kepolisian dan Dinas Perhubungan bagi seluruh kendaraan dan melarang kendaraan yang tak lulus uji emisi untuk dioperasikan.
b. Meningkatkan frekuensi pengawasan dan uji petik kendaraan bermotor yang tak memenuhi persyaratan uji emisi secara acak.
c. Memberikan sanksi untuk pelanggaran uji emisi berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Semprot Jalanan Demi Kurangi Dampak Polusi Udara, Dokter Paru: Tidak Efektif!
-
Kondisi Polusi Udara di Kota Semarang: Ngaliyan Sedikit Lebih Baik Ketimbang Gunungpati
-
Disebut Jadi Biang Polusi Udara Jakarta, KLHK Tutup Pabrik Arang Di Lubang Buaya
-
Uji Coba Razia Uji Emisi Diberlakukan Mulai Pekan Depan, Pelanggar Bisa kena Denda Rp 500 Ribu
-
Tips Pakai Skincare Untuk Jaga Kesehatan Kulit Selama Terpapar Polusi Udara
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali