"Kami kasihan pekerja yang merenovasi rumah. Mulai kemarin (Selasa) mereka mengusung material dengan gerobak, karena mobil pikap tidak bisa masuk depan rumah (karena ulah Masriah)," tambah Wiwik.
Gang yang harus dilewati mobil itu sendiri hanya sebesar 4 meter, dan semakin sempit gegara dihalangi oleh Masriah. Akhirnya para pekerja pun pasrah membawa material bangunan dengan gerobak dari mobil pick up ke rumah Wiwik.
Masriah terus mengulangi perbuatannya meski sudah digugat
Setelah melalui 5 kali sidang di PN Sidoarjo, Wiwik, Nur Mas’ud dan Wike Purwanti selaku penggugat akhirnya mencabut gugatan terhadap Masriah. Gugatan senilai Rp 1,1 miliar itu dibatalkan pada Senin (21/8/2023).
Pencabutan gugatan lantaran salah satu pihak meninggal dunia. Sebelumnya, Masriah sempat menjadi narapidana di Lapas Kelas IIA Sidoarjo dan menjalani kurungan 1 bulan dengan tuduhan tindak pidana ringan menyiram kotoran manusia ke rumah tetangganya.
Setelah bebas, Masriah kembali digugat dengan ganti rugi materiil Rp 128 juta dan immateriil Rp 1 miliar.
Alasan Masriah siram tinja ke rumah Wiwik
Masriah melakukan aksinya karena tidak terima Wiwik menempati rumah adiknya. Padahal, rumah milik adik Masrinah itu sudah sah dibeli oleh Wiwik.
Namun Masriah yang hatinya dipenuhi dengki masih ingin memiliki rumah Wiwik. Ia pun menyiram kotoran setiap hari selama 7 tahun dengan maksud agar Wiwik dan keluarga tidak betah, sehingga rumah dijual murah ke Masriah.
Baca Juga: Cekcok Gegara Gonggongan Anjing, Satu Keluarga di Sumut Ditangkap Usai Aniaya Tetangga
Masriah pun terus menyiramkan air kencing, kotoran, comberan dan sampah ke rumah Wiwik selama bertahun-tahun.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Cekcok Gegara Gonggongan Anjing, Satu Keluarga di Sumut Ditangkap Usai Aniaya Tetangga
-
5 Tips Memilih Tukang Bangunan Berkualitas Sebelum Mulai Membangun Rumah
-
Viral Duta Sheila On 7 Tanding Voli Saat Lomba 17 Agustus, Tetangga Serasa Nonton Konser
-
Trik Makeover Kamar Kumuh Jadi Estetik dengan Bujet Hanya Rp300Ribu, Jadinya Bikin Betah Rebahan
-
Bingung Listrik Boros, Ternyata Meteran Listriknya Tersambung ke Tetangga
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum