Penemuan jenazah warga negara Indonesia (WNI) di Prefektur Gunma, Jepang tengah menjadi sorotan. Kementerian Luar Negeri RI pun mengonfirmasi kebenaran penemuan jenazah WNI tersebut.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha menjelaskan, KBRI Tokyo saat ini masih menunggu proses autopsi korban tersebut.
Judha menjelaskan informasi terkait dengan meninggalnya seorang WNI yang masih belum diketahui penyebabnya tersebut diterima oleh KBRI Tokyo. KBRI pun kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
1. Kronologi Penemuan Mayat
Berdasarkan dari laporan media Jepang, jenazah perempuan yang diketahui bernama Josi Putri Cahyani tersebut ditemukan di sebuah Apartemen di Gunma, Jepang, pada Selasa (22/8/2023).
Ia dilaporkan hilang sejak pertengahan Agustus 2023. Perempuan yang diketahui masih berstatus pelajar tersebut juga sempat diselidiki oleh pihak kepolisian tentang keberadaannya sampai akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
2. Tak Ada Luka di Tubuh Korban
Polisi melakukan penyelidikan setelah adanya laporan dari salah satu rekan korban. Meski begitu, saat ditemukan polisi tidak melihat adanya luka di tubuh korban.
Adapun apartemen yang menjadi lokasi ditemukannya jenazah disewa atas nama seorang pria warga negara Jepang, yang sampai saat ini masih dicari pihak kepolisian.
Baca Juga: Cerita Saksi yang Temukan Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Tewas di Dalam Rumah
3. Penuturan Pihak Sekolah Korban
Kematian korban juga membuat pihak sekolah tempat korban menimba ilmu terkejut. Pihak sekolah sempat tidak percaya bahwa salah satu pelajar di sekolahnya tersebut ditemukan tewas.
Pihak sekolah yang enggan disebutkan identitasnya tersebut menjelaskan bahwa saat ini sedang liburan musim panas.
Josi disebut-sebut masuk sekolah sampai dengan 4 Agustus lalu. Josi dikenal sebagai anak baik dan juga menyenangkan, sehingga pihaknya merasa ia tidak memiliki masalah di sekolahnya.
4. Diumumkan Anggota Grup Indonesian Community in Japan
Kabar duka ini disampaikan oleh seorang anggota grup Indonesian Community in Japan, Rosalia Bratanegara melalui unggahannya di media sosial Facebook.
Berita Terkait
-
Cerita Saksi yang Temukan Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Tewas di Dalam Rumah
-
BREAKING NEWS! Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Ditemukan Tewas di Dalam Rumah
-
5 Fakta Misteri Mayat Wanita Berseragam Pramuka: Diikat Batu hingga Tenggelam di Sungai Pemalang
-
Breaking News: Mulai Besok Jepang Buang Air Limbah Radioaktif ke Laut
-
Jepang Siapkan Rp3 Triliun untuk Atasi Kerusakan Efek Pembuangan Limbah Nuklir
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
Terkini
-
Seskab Teddy Ungkap SBY dan Jokowi Hadir di Istana, Megawati Masih Teka-teki
-
Polda Sumut Sita 2 Ekskavator di Mandailing Natal, Upaya Angkut Alat Bukti Sempat Dihalangi Oknum
-
Jika Gagal Hadirkan Damai, HNW Minta Prabowo Cabut dari BoP
-
OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Bawa 11 Orang Termasuk Sekda ke Jakarta!
-
Kedubes AS di Arab Saudi Tutup Total Usai Serangan Drone, Layanan Darurat Dibatalkan
-
Mudik Gratis 2026: Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Santriwati Modus Manipulasi Doktrin, Polisi Sita Kondom
-
Perkuat Layanan Digital PMI, Finnet dan KP2MI Resmikan Kerja Sama Strategis
-
Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas
-
Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU