Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Jumat (25/8/2023). Adapun penertiban itu berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini dia serba serbi uji emisi kendaraan.
Uji emisi sedang digencarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka untuk mengatasi masalah buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Mekanisme penilangan yang diterapkan kepada pengendara, sama seperti penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas pada umumnya. Kebijakan terbaru ini diambil untuk mendorong seluruh masyarakat supaya mau menguji emisi kendaraannya.
Serba-Serbi Uji Emisi Kendaraan
Berikut serba-serbi emisi yang mulai diuji coba di DKI jakarta:
1. Pendara yang tidak lolos uji emisi diberi surat keterangan
Uji coba emisi kendaraan yang dilakukan pada Jumat, 25 Agustus 2023 hanya berlangsung selama sehari, mulai pukul 08.00-10.00 WIB. Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Jakarta Timur AKP Budi Lestari mengatakan, pengendara motor dan juga mobil yang dinyatakan belum lolos uji emisi hanya akan diberi surat teguran saja.
Hal ini lantaran penerapan uji emisi kendaran yang sebenarnya baru akan dilakukan pada 1 September mendatang. Oleh karena itu, pengendara yang tidak lolos uji emisi belum dikenai denda tilang.
2. Berlangsung tiga bulan
Razia kendaraan yang belum ataupum tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta akan digelar minimal seklai dalam satu pekan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengungkapkan, bahwa tilang uji emisi secara masif baru akan berlaku per 1 September sampai tiga bulan ke depan.
Baca Juga: Uji Coba Razia Tilang Uji Emisi, 516 Pengendara Terkena Sanksi Teguran
3. Lokasi
Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Sarjoko menyatakan jika jajarannya bersama dengan TNI-Polri akan menggelar razia serentak di beberapa titik lokasi. Antara lain di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata dan Jakarta Utara,
Tak sampai di situ, razia juga akan digelar di kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), serta Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).
4. Besaran denda
Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi denda maksimal berupa tilang, bagi para pengendara yang kendaraanya tak lolos uji emisi di wilayah DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungakap, denda paling tinggi untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor yaitu Rp 250.000. Kemudian, untuk pengendara roda empat sebesar Rp 500.000 tilang denda maksimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional