Suara.com - Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana menyambut baik usulan penerapan ganjl-genap selama 24 jam di Jakarta demi mengurangi polusi udara. Ia menyebut kebijakan ini layak untuk diuji coba.
Dengan melakukan uji coba, maka Pemprov DKI bisa mengetahui apakah kebijakan tersebut efektif atau tidak untuk mengatasi polusi udara. Termasuk juga dengan dampaknya bagi aktivitas masyarakat.
"Eksperimen kebijakan yang layak diuji, butuh evaluasi apakah efektif menurunkan kemacetan atau timbul masalah baru seperti plat palsu, pembelian kendaraan baru," ujar William kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).
Namun, apabila ganjl genap 24 jam diterapkan, Pemprov DKI juga harus memberikan kompensasi kepada masyarakat. Ia pun mengusulkan adanya pengurangan pajak kendaraan sebanyak 50 persen.
"Atas dasar keadilan, maka pajak kendaraan tahunan dipotong 50 persen dengan logika, kendaraannya hanya bisa dipakai setengah tahun saja," jelasnya.
Selain itu, ia juga mendorong Pemerintah daerah penyangga ikut melakukan kebijakan untuk mengendalikan populasi kendaraan bermotor di Jabodetabek.
"Untuk mencegah pembelian mobil atau motor baru, maka perlu dikendalikan populasi kendaraan, seperti penerapan satu KK satu kendaraan jenis Plat (ganjil/genap)," pungkasnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyambut baik usul DPRD DKI terkait pemberlakuan ganji-genap 24 jam di Jakarta.
Usulan ini untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta yang memprihatinkan akhir-akhir ini.
Baca Juga: Pelaku Industri di Tangerang Ramai-ramai Berhenti Gunakan PLTU, Ada Apa?
"Ya ide bagus," kata Heru usai meninjau Lintas Raya Terpadu Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (LRT Jabodebek), Jumat (25/8/2023).
Meski demikian, Heru mengatakan, diperlukan koordinasi lebih dalam dengan Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan terkait penerapan ganjil genap 24 jam di Jakarta tersebut.
Untuk itu, ia menyebut pihaknya akan segera mengkaji usulan tersebut dan berkomunikasi lebih dalam lagi dengan pemerintah pusat.
"Mudah-mudahan, kita kaji 2-3 hari ini, saya komunikasi dulu dengan pusat, ide bagus," ujar Heru.
Berita Terkait
-
Deretan Solusi dari Pakar Atasi Polusi Udara di Jakarta
-
Pelaku Industri di Tangerang Ramai-ramai Berhenti Gunakan PLTU, Ada Apa?
-
WFH Untuk Kurangi Polusi Udara, Di Dalam Rumah Lebih Aman?
-
Penelitian: Sebabkan Penyakit Alergi Seumur Hidup, Mayoritas Warga Jakarta Gak Sadar Bahaya Polusi Udara!
-
Khawatir Polusi Udara Jakarta Bikin Baby Issa Sakit, Nikita Willy Lakukan Salt Therapy: Apa Saja Manfaatnya?
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Inovasi AI yang Mendorong Kualitas Riset dan Akademik Indonesia
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok