Suara.com - Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanty diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/8/2023). Persidangan dimulai sekitar pukul 10.40 WIB.
Kekinian, Fatia sudah masuk ke ruang sidang dan duduk di kursi terdakwa. Majelis hakim lalu membuka persidangan.
"Baik sidang perkara atas nama Fatia Maulidiyanty dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
"Jadi pemeriksaan sidang hari ini mendengarkan keterangan dari Saudara ya. Untuk keterangan yang Saudara sampaikan ke penyidik BAP sudah benar?" tanya Hakim Cokorda.
"Sudah," jawab Fatia.
Hakim Cokorda lalu mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memeriksa Fatia lebih dulu. Hingga kini persidangan masih berlangsung.
"Kalau sudah benar kami akan menanyakan seputar masalah itu, untuk lebih singkatkan kami pertanyakan terlebih dahulu kepada saudara JPU," ucap Hakim Cokorda.
Adapun dalam sidang ini Haris dan Fati didakwa oleh jaksa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Sidang Haris Azhar Full Debat Panas: Jaksa sampai Disuruh Belajar KUHAP
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sidang Haris Azhar Full Debat Panas: Jaksa sampai Disuruh Belajar KUHAP
-
Hakim Kelelahan, Sidang Pemeriksaan Fatia sebagai Terdakwa Kasus Lord Luhut Ditunda Pekan Depan
-
Klaim Jumlah Penonton YouTube Naik Usai Luhut Lapor Polisi, Haris Azhar: Saya Tambah Ngetop
-
Jawab Pertanyaan Jaksa soal Sempat Tersandung Kasus Hukum, Haris Azhar: Saya Pernah Ditilang
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya